Ferdy Sambo Bakal Bebas dari Jerat Vonis Mati?

INTELMEDIA – Akademisi Agus Surachman secara lugas menyampaikan setuju atas vonis mati Ferdy Sambo,  terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat . Pria yang dosen pasca sarjana PTS di Bogor menilai putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan dengan hukuman mati dalam sidang Senin, 13 Februari 2023 sudah tepat.

“Saya setuju dengan putusan hakim terkait Ferdy Sambo. Hanya, ada proses hukum lain yang dapat ditempuh oleh terdakwa sebelum putusan tersebut inkrah atau berkekuatan hukum tetap,” kata Agus Surachman saat diwawancarai di kantornya, Tajur, Kota Bogor, Sabtu (18/3/2023).

Sebagaimana diketahui, selang tiga hari setalah putusan Majelis HKIM PN Jakarta Selatan, Ferdy Sambo dan ketiga terdakwa lain resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Sebelumnya, vonis yang dijatuhkan kepada keempat terdakwa lebih berat dari tuntutan JPU.

Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal masing-masing memperoleh 15 tahun dan 13 tahun, sementara Ferdy Sambo divonis mati. Sesuai Pasal 233 ayat (2) KUHAP, mereka kemudian mengunakan hak mereka untuk menggugat putusan pengadilan negeri, paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan.

“Proses banding secara hukum dibolehkan jika terdakwa masih tak terima. Dia bisa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Usai proses kasasi, hukuman dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Namun, setelah itu, terpidana masih bisa mengajukan peninjauan kembali atau PK. Atau, grasi,” ucap Agus.

Praktisi hukum ini memperkirakan prosedur hukum yang ditempuh akan memakan waktu lama.

“Terpidana mati harus menunggu berlama –lama hingga bertahun-tahun hingga akhirnya dieksekusi sudah lazim. Adanya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru juga jadi celah lolos dari eksekusi hukuman mati,” tuturnya.

“Sebab, dalam aturan baru KUHP disebutkan bahwa terpidana hukuman mati menjalani masa percobaan selama 10 tahun. Jika terpidana berkelakuan baik, dia mungkin mendapat keringanan hukuman menjadi pidana seumur hidup. KUHP baru sendiri akan berlaku mulai 2026 mendatang,” imbuhnya.

Dikatakan Agus, terkini, sudah banyak negara-negara di dunia telah menghapus ketentuan hukuman mati. Berdasarkan data dari Amnesty International, pada akhir tahun 2021 sebanyak 108 negara telah menghapuskan hukuman mati untuk semua jenis kejahatan.

Sebanyak 144 negara telah menghapuskan hukuman mati dalam hukum atau praktik, 28 negara telah secara efektif menerapkannya dengan tidak mengeksekusi siapapun, dan 55 negara lainnya masih mengadopsi hukuman tersebut untuk kejahatan biasa.

Terkait hadirnya KUHP baru yang sudah menghapus hukuman mati, Agus mengatakan belum bisa memperkirakan apakah akan diberlakukan atau tidak terkait kasus Ferdy Sambo

“Seperti diketahui, dalam Pasal 100 Ayat 1 Beleid KUHP yang baru diketahui pelaksanaan hukuman mati diberikan oleh Majelis Hakim dengan masa percobaan selama 10 tahun penjara,” ucapnya.

Dia mengutip bunyi Pasal 100 Ayat 4 KUHP baru yang menyebutkan,jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.

“Selama masa percobaan tersebut, nantinya terpidana hukuman mati akan dinilai apakah yang bersangkutan memiliki rasa penyesalan dan mempunyai harapan untuk memperbaiki diri atau tidak. Selain itu, terpidana juga akan dinilai berdasarkan peranannya dalam tindak pidana yang dilakukan,” ujarnya.

Sebagaimana diwartakan di banyak media, Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis mati terhadap Sambo. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta supaya mantan jenderal bintamg dua Polri itu dihukum penjara seumur hidup. Hakim juga telah menjatuhkan vonis terhadap Putri Candrawathi berupa pidana penjara 20 tahun. Vonis ini juga lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta agar istri Ferdy Sambo tersebut dipenjara 8 tahun.

Terdakwa lain yakni Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara. Hukuman ART Ferdy Sambo itu lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara. Kemudian, vonis 13 tahun pidana penjara dijatuhkan terhadap Ricky Rizal.

Sebelumnya, jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut. Sementara, vonis ringan dijatuhkan terhadap Richard Eliezer atau Bharada E. Hakim memutuskan menghukum Richard pidana penjara 1 tahun 6 bulan, jauh di bawah tuntutan jaksa yakni pidana penjara 12 tahun.

Atas vonis hakim tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf mengajukan banding. Banding juga diajukan oleh Kejaksaan Agung. Pada saat bersamaan, Kejaksaan Agung memutuskan tidak mengajukan banding atas vonis Richard Eliezer meski putusan mantan ajudan Ferdy Sambo itu jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa. (Eko Octa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *