INTELMEDIA – Menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan KPU RI menunda tahapan Pemilu 2024, Aktivis Komunitas Kritis Indonesia (KKI) Gunawan Suryana mengatakan hal itu bisa berdampak pada tahapan pemilu yang saat ini tengah berjalan. Dia juga menyampaikan, putusan PN Jakpus telah melampaui kewenangannya.
“Sangat menyesalkan keputusan PN itu, tak hanya melampui kewenangannya, yang harus dicatat, pemilu ini diatur dalam UU, bahkan UUD kita mengatakan pemilu itu lima tahun sekali. Jadi, habis dari 2019 ya 2024,” kata Gunawan, Minggu (5/3/2023).
Dia menambahkan, penundaan pemilu jika disoal berarti mengusik undang-undang dan ditu disebutnya anahnya MK. Bukan ranah PN.
“Putusan itu bukan kewenangan pengadilan negeri dalam memutus pelaksanaan pemilu. Keputusan PN Jakpus yang meminta tahapan pemilu ditunda, termuat dalam hasil gugatan Partai Prima yang dipimpin Agus Jabo Priyono,” tuturnya.
Gunawan menegaskan, pelaksanaan Pemilu 2024 diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Menurut saya, selama UU belum berubah, pemilu ini payung hukumnya UU Nomor 7 tahun 2017. Tahapan sudah berjalan semua elemen dalam pemilu sudah bekerja, bagaimana ceritanya jika itu semua harus diubah, sementara anggaran pemilu sudah dikeluarkan,” tuturnya.
“Untuk keperluan pemilihan umum atau Pemilu 2024 nilainya sebesar Rp 21,86 triliun dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2023. Sementara, tahapannya, sudah berjalan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih yang dimulai 14 Oktober 2022 hingga 21 Juni 2023. Hingga nanti masa kampanye, pemungutan suara hingga penghitungan. Bisa mubazir uang negara karena putusan PN Jaksel tersebut,” ucapnya menambahkan.
Mengakhiri wawancara, Gunawan menduga ada aktor intelektual yang mengemban misi politik ikut memboncengi putusan hakim PN Jaksel.
“Diduga ada aktornya dibalik putusan hakim PN Jaksel. Motifnya politis. Tentu ada yang diuntungkan. Siapa dalangnya, saya tidak tahu. Namanya juga dugaan, bisa benar bisa tidak,” tutupnya. (Eko Octa)