Manfaatkan Momen Cucurak Bersama TNI Polri, SEGS Sosialisasi Panas Bumi

Bogor – Star Energi Geothermal Salak, Ltd (SEGS) adakan acara cucurak menyambut bulan suci ramadhan bersama TNI dan Polri Sektor Pamijahan, Senin 20 Maret 2023 di Aula Kantor Polisi Sub Sektor (Kapolsubsektor) Pamijahan.

Acara tersebut pun, diisi dengan sosialisasi Panas Bumi dari, perizinan, sejarah Geothermal Salak, kemanfaatan dan penerimaan negara dari kegiatan usaha panas bumi, serta pengamanan lapangan Geothermal Salak.

Dalam kesempatan itu, Humas SEGS menjelaskan kegiatannya dilakukan lebih kepada sharing. “Sebagai bentuk sharing aja bukan edukasi, saya pikir bapak – bapak TNI Polri sudah tahu, hanya kita sharing ini menjelang bulan puasa sekalian cucurak,” kata Humas SEGS H. Asrul.

Dalam kesempatan itu pula, Asrul Maulana menjelaskan, acuan kegiatan Panas Bumi Salak berdasarkan peraturan dan perundang-undangan.

“Dasarnya adalah Keppres nomor 22 tahun 1981, Undang-undang nomor 27 tahun 2003 tentang Panas Bumi dan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2014,” ungkapnya.

Menurutnya, Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) dengan acuan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPH) Nomor 06/044.3/III/1996 sampai dengan 2016, Ijin Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi (IPJLPB) yang dikeluarkan oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 1/1/IPJLPB/PMDN/2016 yang berlaku hingga tahun 2040.

Kepmen Energi Sumber Daya Mineral nomor 2067 K/30/MEM/2012 dan Salak A & R JOC 22 Juli 2002 dengan luas wilayah kerja 10.000 Hektare.

“Keputusan menteri lingkungan hidup dan Kehutanan nomor 404/Menlhk/Setjen//PLA.4/10/2020 tentang kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Pengembangan Panas Bumi Gunung Salak dari 377 mega watt menjadi 495 (Addendum Amdal Salak tahun 2020).

Pinjam pakai lahan PTPN VIII nomor SP/III.3/837/X/2016 seluas 59.256 Meter Persegi,” terang Asrul Maulana.

Ia menambahkan dari kegiatan usaha panas bumi, negara menerima penerimaan negara antara lain, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari iuran tetap dan iuran produksi, pembagiannya ditetapkan sebagai berikut : A. 20% untuk pemerintah pusat, B. 80% untuk pemerintah daerah yang dibagi menjadi : b1.16% untuk pemerintah provinsi, b2. 32% untuk kabupaten/kota penghasil, b3. 32% untuk kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.

Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2016 tentang Bonus Produksi Panas Bumi, dikenakan sebesar : A. 1% atas pendapatan kotor dari penjualan uap panas bumi; atau 0,5% atas pendapatan kotor penjualan listrik.

Terkait pengamanan lapangan Geothermal Salak, Asrul menjelaskan bahwa Geothermal Salak merupakan Objek Vital Nasional Strategis.

“Sebagai Objek Vital Nasional (Ovitnas) Strategis memiliki peran penting bagi kehidupan bangsa dan negara baik ditinjau dari aspek ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan. Berdasarkan Kepres No. 63 Tahun 2004 tentang pengamanan Objek Vital Nasional yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 05 Agustus 2004,” tegasnya.

Sementara itu Kapolsek Cibungbulang AKP Zulkarnaedi yang hadir di acara kegiatan menyatakan, hanya sebatas memenuhi undangan dari Star Energi Geothermal Salak, Ltd.

“Kita hanya menghadiri cucurak saja, menjelang bulan Ramadhan, sekaligus sharing saja,” pungkasnya.

 

Laporan : Dipidi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *