Bogor – Tim Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Jawa Barat melakukan pemeriksaan ke kantor Desa Cicadas Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor.
Dari informasi yang dihimpun, disinyalir ada pungli terkait Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Cicadas.
Pantauan awak media di lapangan, Tim Saber Pungli Jawa Barat melakukan pemeriksaan intensif kepada Kepala Desa Cicadas beserta Ketua Panitia Program PTSL.
Kepala Desa Cicadas, Ujang Yani membenarkan kegiatan pemeriksaan dari Tim Saber Pungli Jawa Barat.
“Iya, itu Tim Saber Pungli Jawa Barat. Tadi juga ditanya oleh tim saber pungli saya jawab apa adanya, kalau saya dibilang salah saya terima salah,” ucap Ujang Yani kepada Intelmedia di ruang kerjanya, Kamis (13/04/2023).
Dirinya masih menunggu hasil pemeriksaan dari tim saber pungli, dan akan melakukan pembelaan jika dinyatakan bersalah.
“Cuman, saya juga punya hak membela diri, harus ada pembuktian dulu dan saya juga ada pengacara kalau kasus ini dilanjut. Karna ini sedang proses pemeriksaan apakah saya terbukti salah atau tidak, karna hukum juga tidak langsung menyalahkan jadi harus jelas, nanti juga kan dikuasakan ke pengacara , kalau salah ya salah,” tegasnya.
Bahwa apa yang dia lakukan telah sesuai hasil musdes sebelum program ini berjalan. “Jadi, kita lakukan musdes dulu yang hasilnya disepakati untuk yang punya segel atau AJB hanya dipinta 150 ribu, kalau nol besar itu dikenakan ada yang 300 tidak merata sih, ada bukti rapatnya juga,” ungkapnya.
Sebelumnya, dari informasi yang dihimpun, tim saber pungli mendatangi warga pemohon program PTSL untuk menghimpun informasi dan data dugaan tindakan pungli program PTSL.
“Rabu sore Kemarin, saya kedatangn tamu yang mengakunya dari Tim Saber Pungli Polda Jabar. Mereka mempertanyakan apakah benar saya salah satu pemohon program PTSL dan berapa biaya yang harus dibayar ke panitia, ya saya jelaskan saja apa yang terjadi sebenarnya,” ucap salah satu warga Kampung Cicadas 2 Rt.01/08 berinisial Sn.
Dirinya keberatan atas beban biaya yang dipungut oleh oknum panitia program PTSL.” Pertama itu, kita diminta oleh rt biaya pengukuran tanah sebesar 150 ribu, lalu diminta biaya pendaftaran
“Saya sebagai pemohon program PTSL tahun 2021, pertama diminta oleh Rt pengukuran tanah uang ukur Rp. 150 ribu, bukan uang pendaftaran, lalu diminta pendaftaran Rp. 700 ribu bahwa itu untuk buat segel berikut uang materai 50 ribu,” ungkap Sn.
Tidak cukup sampai disitu, ternyata masih ada biaya yang harus dikeluarkan untuk mendapatkan sertifikat PTSL. ” Setelah sertifikat jadi, lalu diminta uang lagi untuk nebus sebesar Rp. 350 ribu kalau gak nebus gak dikasih sertifikatnya, ini semua dipinta nebus sebesar Rp. 350 ribu,” ungkapnya.
Terpisah, Ra salah satu warga yang mengadvokasi permasalahan itu kepada Intelmedia membenarkan apa yang terjadi.
“Rabu malam kemarin sekitar pukul 18 : 30, saya kedatangan 4 orang tamu yang mengakunya dari Tim Saber Pungli Polda Jabar yang sebelumnya mereka datang ke pak Sn dulu karna sebagai dumas untuk meminta informasi,” kata Ra.
Menurutnya, tim saber pungli meminta data-data yang valid terkait program PTSL di Desa Cicadas. “Mereka datang ke saya untuk meminta data-data yang valid, surat pernyataan dari masyarakat pemohon program PTSL yang didalam surat pernyataan tersebut bahwa masyarakat merasa keberatan atas beban biaya yang diminta karna tidak sesuai dengan aturan SKB 3 mentri untuk jawa bali kan hanya 150 ribu biaya pendaftarannya,” tegas Ra.
Dirinya heran, ternyata atas pengaduan masyarakat diminta sampai diatas Rp. 1 juta, bahkan ada yang belum melunasi sertifikat PTSL masih ditahan sama ketua Rt,” pungkasnya.
Laporan : Dipidi