IntelMediaUpdate – Tentang adanya bantuan hibah telah diatur oleh Permendagri nomor 77 tahun 2020 pengganti nomor 13 tahun 2006, mengatakan bahwa setiap organisasi kemasyarakatan, baik yang berbadan hukum maupun yang hanya memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sama berhak untuk mendapatkan hibah dari Pemerintah.
Hal tersebut disampaikan oleh perwakilan Kesbangpol Prov Jabar, Ruliadi dalam sambutannya di acara Coffee Morning Pemerintah Bersama Organisasi Kemasyarakatan (COMPAS) Angkatan I yang digelar di halaman Kantor Bakesbangpol Kabupaten Bogor, Selasa (30/5/23).
Caranya, masih menurut Ruliadi, jika sebelumnya harus mengajukan proposal dengan berkas lengkap dan tebal, sekarang cukup dengan mengisi aplikasi SIPD, yaitu sistim informasi perencanaan daerah.
“Sekarang lebih praktis, cukup dengan mengisi aplikasi SIPD, asal masih ada slot, maka pengajuan dapat diAcc untuk tahun anggaran bersangkutan,” ungkap Ruliadi.
Namun begitu, masih menurut Ruliadi, sebaiknya pengajuannya harus lebih awal sebelum penutupan rencana anggaran dari Dinas terkait, agar dapat masuk pada anggaran terdekat. Jangan lupa dengan dokumen Ormas harus sudah terekam secara online.
Diingatkannya agar tidak semua pengajuan dimasukan dalam SIPD melalui Bakesbangpol, “Jenis pengajuan apa kepada siapa, harus disesuaikan dengan Tupoksi dari Dinas tersebut. Jangan mengajukan, misal, pertanian ke Bakesbangpol. Ini gak akan nyambung dan dapat berakibat fatal dengan ditolaknya pengajuan tersebut. intinya, harus sesuai dengan Tupoksi dari Dinas yang akan melayaninya”.
“Yang boleh adalah tingkat Kota Kabupaten atau Provinsi yang akan dituju. Ini bebas kemana anda merasa nyaman. Misalnya karena ada link melalui anggota Legislatif di tingkat Provinsi, maka pengajuan dikirim ke Dinas terkait yang berada di Provinsi, dengan tujuan agar mendapat dukungan dan dorongan dari Anggota Dewan tersebut,” tukas Ruliadi. (DidiS).