UMKM Perlu Berdaya

SEKTOR usaha mikro kecil menengah (UMKM) harus bisa menjadi gelombang ekonomi kerakyatan dan pilar kekuatan ekonomi bangsa. Dan, tak berlebihan jika konglomerat atau pengusaha mapan mau berbagi dan mendukung keberadaan sektor usaha mikro kecil menengah ini.

Sejauh ini, perekonomian nasional saat ini masih dikuasai segelintir konglomerat yang jumlahnya berbanding terbalik dengan para pelaku UMKM. Jika pengusaha besarmau berbagi dengan rakyat, maka dia akan dapat perlindungan dan simpati dari rakyat, dan Tuhan pun akan memberkahi sikap berbagi itu.

Dengan demikian, UMKM harus menjadi gerakan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan konglomerat punya tanggung jawab untuk memajukan UMKM.

Dikutip dari katadata.co, data yang dilaporkan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM), total UMKM di Indonesia tembus 8,71 juta unit usaha pada 2022. Pulau Jawa mendominasi sektor ini. Tercatat, Jawa Barat menjadi juara UMKM dengan jumlah 1,49 juta unit usaha. Tipis di urutan kedua ada Jawa Tengah yang mencapai 1,45 juta unit. Ketiga, ada Jawa Timur sebanyak 1,15 juta unit.

 

Di luar tiga besar itu, gapnya cukup jauh. DKI Jakarta yang menyabet posisi keempat bisa menorehkan hampir 660 ribu unit. Kelima, ada Sumatera Utara dengan capaian 596 ribu unit. Sementara jumlah usaha paling sedikit ada di tiga daerah, yakni Papua Barat 4,6 ribu unit usaha, Maluku Utara 4,1 ribu unit, dan Papua 3,9 ribu unit.

Berdasarkan UU Nomor 20 tahun 2008 tentang UMKM, ada sejumlah kriteria untuk menggolongkan UMKM. Untuk usaha mikro, kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Atau, usaha itu memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta.

Adapun usaha kecil, kekayaan bersihnya lebih dari Rp50 juta sampai paling banyak Rp500 juta, tidak termasuk tanah dan bangunannya. Usaha kecil juga bisa digolongkan dari hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300 juta hingga maksimal Rp2,5 miliar.

Untuk usaha menengah, golongan ini memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500 juta dan paling banyak Rp10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan usaha. Bisa juga dilihat dari hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2,5 miliar dan maksimal Rp50 miliar.

Pemberdayaan UMKM butuh langkah dan strategi tepat untuk berkembang. Salah satu cara mengembangkan usaha anda adalah dengan membuka cabang usaha di tempat-tempat yang berpotensi terjadi penjualan yang tinggi. Hal itu dimulai dengan meneliti berbagai tempat yang memiliki target pasar.

Selain itu, produk perlu dikenalkan kepada masyarakat lebih luas. Selain itu, penting menambah relasi yang lebih banyak. Dan, yang tidak kalah pentingnya dalam mengembangkan usaha membuat mutu pelayanan baik.

Salah satu hal yang paling penting, yakni memanfaatkan beberapa e-commerce untuk menjual produk. Era digital membuat orang lebih memilih berbelanja dengan menggunakan internet alias belanja online. Karena belanja online bisa dilakukan dimana dan kapan saja. Selain itu pelanggan tidak perlu pergi ke mall ataupun ke tempat perbelanjaan untuk mendapatkan barang yang mereka inginkan. Salah satu cara orang untuk berbelanja online adalah dengan mengakses e-commerce.

E-commerce adalah situs dimana orang jual beli segala jenis barang dan semuanya dilakukan menggunakan internet atau secara online. E-commerce dengan konsep marketplace menawarkan jasa bagi pengusaha untuk menjual secara online dengan cara membuka toko di situs mereka.

UMKM di Indobnesia, sejatinya memiliki potensi yang sangat besar untuk menembus pasar ekspor. Hanya saja, masih terbilang sedikit yang memahami prosedur dan mekanisme yang harus dilalui agar produknya bisa dieskpor ke luar negeri.

Sebagai persiapan, mengutip yang disampaikan Direktur Pengembangan Pasar dan Informasi Ekspor Kementerian Perdagangan Ari Satria yang dilansir bisnis.con, ada empat langkah yang harus ditempuh pelaku usaha hingga produknya bisa diekspor, yakni persiapan administrasi, legalitas sebagai eksportir, persiapan produk ekspor, dan persiapan operasional.

Pertama, persiapan adminisitrasi. Sebagai badan usaha yang akan melakukan bisnis internasional tentunya harus mempunyai kantor yang bersifat permanen atau memiliki kontrak dalam jangka waktu panjang, beserta perlengkapan dan peralatan pendukung lainnya.

Selain itu, pelaku usaha juga harus mempunyai jaringan komunikasi dan tenaga operasional yang dapat berkomunikasi dalam Bahasa Inggris, serta menyiapkan company profile sebagai bahan informasi dan promosi kepada calon pembeli.

Kedua, legalitas sebagai ekportir. Salon eksportir juga harus mempersiapkan legalitas yang dibutuhkan untuk mengekspor produknya. Beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan di antaranya, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Nomor Pokok Wajib Pokok (NPWP), serta dokumen lain yang dipersyaratkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Setelah persyaratan di atas dipenuhi, pelaku usaha juga harus menyiapkan dokumen lainnya seperti kontrak penjualan, faktur perdagangan, Letter of Credit (L/C), Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), Bill of Lading (B/L), polis asuransi, packing list, Surat Keterangan Asal, surat pernyataan mutu, dan wessel export untuk eksportir.

Ketiga, pelaku usaha harus memenuhi ketentuan persyaratan internasional atau ketentuan permintaan pasar luar negeri, misalnya kuantias, kualitas, pengemasan, pelabelan, penadanaan dan waktu pengiriman. Selain itu, pelaku usaha juga harus bisa memastikan produksi yang kontinyu, sehingga tidak akan kelimpungan saat mendapatkan pesanan dalam jumlah yang besar.

Dan, keempat, persiapan operasional. Pelaku usaha juga harus memperhatikan hal operasional lainnya, seperti proses ekspor, prosedur dan dokumen ekspor. Serta mulai mengenali kebijakan dan peraturan ekspor-impor, serta strategi ekspor. Di sisi lain, pelaku usaha juga harus menyesuaikan produknya dengan selera pasa yang dibidik. Mulai dari desain produk, preferensi konsumen, termasuk mengenai standar produk serta kebijakan perdagangan yang berlaku.

 

(Penulis : Ketua Umum Garda Bangkit Bersatu, Suyitno SE Akt, MM CTC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *