Ketua Bawaslu Kota Bogor : Belum Ditetapkan DCT, Penyebutan Label Caleg dan Nomor Urut Dilarang

INTELMEDIA – Para bakal calon legislatif (bacaleg) dilarang memasang alat peraga yang menyebutkan dirinya caleg. Tak hanya itu, bacaleg juga dilarang melampirkan keterangan nomor urut di alat peraganya yang dipasang di ruang publik. Hal itu disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor, Yustinus Elyas Mau.

“Tidak boleh. Sebab, melampirkan nomor urut sama artinya sudah membuat membuat ajakan. Begitu juga penyebutan caleg. Karena, saat iini masih dalam tahapan sosialisasi. Belum memasuki masa kampanye. Hal itu baru boleh dilakukan nanti, saat penepatan DCT (Daftar Calon Tetap) pada 4 November ,” kata Ketua Bawaslu Kota Bogor saat diwawancarai melalui sambungan telepon, Jumat (23/6/2023).

Masih menurutnya, bahwa yang boleh melakukan sosialisasi adalah partai politik dengan menampilkan logo partai dan nomor urutnya.

“Saat ini masih adalam tahapan sosialiasi. Jadi, yang beleh disampaikan logo partai dan nomor urut partai. Siapapun mengaku sebagai caleg tak dibolehkan, karena prosesnya saja baru diajukan, kecuali sudah DCT,” imbuhnya.

Dia berujar, sosialisasi saat ini sangat dibatasi, partai politik hanya boleh menampilkan logo partai, nomor urut, dan visi-misi partai. Sosok yang dapat tampil dalam sosialisasi semacam ini hanyalah ketua umum dan sekretaris partai politik untuk kepengurusan semua tingkatan.

Menurutnya sosialisasi ini dapat pula dilakukan di media sosial tak berbayar, tetapi dilarang dilakukan di media elektronik, cetak, atau siar yang berbayar.

Agar tidak menyalahi aturan, Bacaleg tersebut boleh memasang foto mereka sendiri namun dilarang meyebut sebagai caleg, menempatkan dapil, ataupun nomor urut. Hal tersebut sebagaimana PKPU Nomor 33 Tahun 2018 yang masih berlaku hingga hari ini, dalam pasal 25 tegas menyatakan bahwa yang boleh melakukan sosialisasi hanya partai politik. (Eko Octa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *