Bogor – Sebagai bentuk upaya melestarikan nilai-nilai budaya dan kearifan lokal yang sampai saat ini masih ada dan sering dilaksanakan secara rutin. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Jawa Barat hadir di acara Seren Taun Masyarakat Adat Desa Malasari.
DPMD Provinsi Jawa Barat telah memfasilitasi dan mengidentifikasi di Jawa Barat itu ada sekitar 102 kampung adat dan Kampung budaya, salah satunya di kampung adat Malasari Kecamatan Nanggung Kabupaten Bogor.
Agustina Rohiani fungsional penggerak swadaya masyarakat ahli muda dari DPMD Provinsi Jawa Barat yang berkesempatan hadir dalam acara Seren Taun di Kampung Adat Malasari, sangat mengapresiasi kepada masyarakat adat seluruhnya di Jawa Barat. “Ini merupakan upaya untuk melestarikan nilai-nilai budaya dan kearifan lokal yang sampai saat ini masih ada dan sering dilaksanakan secara rutin nya tentunya,” ucap Agustina Rohiani kepada awak media, Jumat (21/07/2023).
Umumnya, Pada bulan Muharam penanggalan Hijriah, kegiatan Seren Taun juga banyak dilaksanakan di kampung kampung adat yang lainnya. Dan, mereka semua satu dengan yang lainnya sudah bersilaturahmi. “Kami pun juga sudah memiliki dan membentuk forum masyarakat adat Jawa Barat dan sudah saling mengenal dan saling bertukar informasi memperkenalkan keunikan dan karakter dari nilai-nilai budaya yang ada di daerah masing-masing kesejarahan,”ungkap Agustina.
Dirinya pun menjelaskan bahwa, pihaknya selalu memberikan penguatan pendampingan dan pembinaan bagi masyarakat adat di setiap daerah untuk membuat kelembagaan nya. “Jadi, setiap masyarakat adat itu disarankan untuk membangun atau membentuk lembaga adat desa di setiap desa,
“Itu sangat mudah. Hanya cukup peraturan desa dan SK kepala desa saja untuk masyarakat adat yang masih memiliki hukum hukum adat, pranata adat itu nanti ada penetapan lagi yang lebih tinggi lagi, SK dari Bupati atau Walikota,”tegasnya.
Menurutnya, ada sekitar 50% di Jawa Barat dari 102 lembaga Adat yang telah memiliki legalitas. Selanjutnya, yang punya peluang jadi Kesatuan masyarakat hukum adat ada 13 Kampung dan sisanya mungkin hanya sebagai masyarakat tradisional yang sering melakukan pelestarian dan melaksanakan ritual ritual saja yang masuk ke dalam masyarakat hukum adat.
“Artinya, mereka memiliki hukum adat dan Pranata adat seperti halnya di Desa Malasari ini, kalau istilahnya sudah terbentuk lembaganya.”tegasnya.
Laporan : Dipidi