INTELMEDIA – DPRD Kabupaten Bogor menggelar rapat paripurna bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor di Ruang Rapat Paripurna. Salah satu agendanya adalah penyampaian rekomendasi tentang laporan keuangan Pemkab Bogor yang mendapat predikat Wajar dengan Pengecualian (WDP) dari BPK RI. Pembacaan rekomendasi disampaikan oleh anggota Komisi II DPRD Kabupaten Bogor Irvan Baihaqi. Dia mengatakan telah membentuk panitia khusus untuk membahas itu.
“Hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor tahun 2022 dengan opini Wajar dengan Pengecualian (WDP). Telah dilakukan rangkaian pembahasan di tingkat panitia khusus,” kata Irvan dalam sidang paripurna, Selasa (1/7/2023).
“Kami sudah melaksanakan rapat lima hari. Setelah rapat pembahasan oleh panitia khusus, maka dengan ini panitia khusus Kabupaten Bogor membahas laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2022 menyampaikan catatan dan rekomendasi,” tambahnya.
Catatan pertama adalah kepada Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah atas temuan pajak hotel kurang dibayar sekitar Rp 308 juta. Kedua kepada Dinas Pemuda dan Olahraga atas temuan pembangunan gedung olahraga masyarakat di Kecamatan Megamendung sebesar Rp 203 juta.
Selanjutnya kepada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP), atas semua pembangunan gedung peruntukan gudang KPU sebesar Rp 261 juta.
“Dinas Perdagangan dan Perindustrian atas temuan realisasi belanja gedung dan bangunan untuk melaksanakan sarana dan prasarana kawasan rest area tidak sesuai kontrak sebesar Rp 126 juta dan denda keterlambatan minimal sebesar Rp 17,4 juta,” ucapnya.
Kemudian BPBD atas temuan realisasi belanja barang diserahkan kepada masyarakat berupa pekerjaan rumah hunian tetap tidak sesuai kontrak sebesar Rp 743 juta. Kemudian Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Atap, atas temuan belanja dan gedung pekerja mal pelayanan publik tidak sesuai kontrak sebesar Rp 265 juta.
“Kecamatan Citeureup, atas temuan realisasi belanja modal gedung dan bangunan untuk kantor Kelurahan Karang Asem barat tidak sesuai kontrak sebesar Rp 31,1 juta, dan denda keterlambatan Rp 131,6 juta. Temuan tersebut telah dikembalikan sebesar Rp 31,1 juta,” tuturnya.
Kemudian Kecamatan Caringin atas temuan belanja pada gedung dan bangunan pada pelaksanaan pekerjaan Kecamatan Caringin tidak sesuai kontrak sebesar Rp 296,2 juta. Lalu ada Dinas PUPR atas temuan belanja modal untuk melaksanakan 3 paket pembangunan jalan tidak sesuai kontrak sebesar R 6,94 miliar dan denda keterlambatan Rp 281,5 juta. “Kemudian Badan Pengelolaan dan Keuangan Aset Daerah, panitia khusus telah berkoordinasi terkait penertiban barang milik daerah berupa aset tetap tanah dan kunjungan terhadap tanah seluas 14.700 hektare,” bebernya.
Irvan menyampaikan sejumlah rekomendasi yang disusun oleh panitia khusus. Pertama yaitu dengan kekurangan pembayaran untuk segera dibayar paling lambat pada 28 Juli 2023. “Dua, memasukkan sanksi atas ketidakcermatan oleh jasa konsultan pengawas. Tiga, mem-blacklist konsultan pengawas yang tidak bisa bekerja sama dengan baik dan maksimal,” imbuhnya. (dtk/suf)