Diduga tak Memiliki Izin, Sangsi Tegas Mengancam Peternakan Sapi di Desa Cibeber 2

Bogor – Pemerintah Kecamatan Leuwiliang akan melayangkan surat teguran dan ancam akan menyegel peternakan sapi yang diduga telah mencemari Sungai Cibeber di Kampung Sukabakti Desa Cibeber 2.

Hal itu diungkapkan Kasi Ekbang Kecamatan Leuwiliang kepada awak media ini, Jumat (18/08/2023), diruang kerjanya. Menurutnya, pihaknya telah mendatangi peternakan sapi setelah ramai diberitakan terkait keberadaan kandang sapi yang diduga melakukan pencemaran sungai.

“Menindaklanjuti keluhan masyarakat dari sebuah pemberitaan salah satu media, hari Senin kemarin kita telah mendatangi peternakan sapi tersebut namun, kita tidak bertemu dengan pemiliknya hanya diterima oleh penjaga kandang peternakan sapinya,” ungkap Kasi Ekbang Kecamatan Leuwiliang khodijah atau akrab dipanggil Jijah.

Jijah mengatakan dari sidaknya tersebut, banyak didapatkan fakta pengelolaan pembuangan limbah sapi yang buruk.”Kita melihat lokasi kandang peternakan sapi berdampingan dengan pemukiman warga, pengelolaan pembuangan limbah yang buruk sehingga ini bisa mencemari air sungai,” ucapnya.

Masih menurutnya, terkait administrasi pihak peternakan sapi tidak bisa menunjukan perijinan nya dan meminta agar pihak pemilik datang ke Kecamatan untuk menunjukan administrasi perijinan peternakan sapi.

“Kalaupun memang tidak ada surat izinnya, kita sudah menitip pesan ke penjaga kandang agar menyampaikan ke pemilik untuk datang menghadap ke kecamatan. Dan, kemarin saya sudah menanyakan ke pak Kades Cibeber 2 perihal perizinan nya dan menurutnya tidak mengetahuinya, ternyata sampai sekarang pun pemilik peternakan tidak ada itikad baik datang ke kecamatan,” katanya.

Dirinya pun akan mengambil langkah tindakan tegas, dengan akan mengirim surat teguran bahkan sampai penyegelan bilamana administrasi perizinan tidak dapat dibuktikan oleh pihak pemilik peternakan sapi.

“Disini kita akan mengirim surat peringatan ke-1 sampai ke-3. Kalau tidak ada itikad baik sama sekali, nanti yang akan bertindak pihak trantib untuk dilakukan penyegelan.” tegasnya.

Laporan : Dipidi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *