DPRD Kota Bogor Bidani Perda Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

INTELMEDIA- Setelah hampir setahun dibahas, dimulai November 2022 lalu, DPRD Kota Bogor menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan (PPWK), pada rapat paripurna DPRD Kota Bogor, pada Rabu (13/9/2023). Ketua tim panitia khusus (Pansus) Ence Setiawan menyampaikan, payung hukum daerah tersebut merupakan inisiatif DPRD Kota Bogor dan digagas Fraksi PDI Perjuagan.

“Penerbitan Perda ini bertujuan untuk menjamin penyelenggaraan pendidikan pancasila dan wawasan kebangsaan yang mudah diakses, untuk meningkatkan pendidikan dan wawasan kebangsaan masyarakat Kota Bogor,” kata Ence Setiawan kepada pewarta, pada Senin (18/9/2023).

Melalui Perda PPWK, sambung Wakil Rakyat Komisi A DPRD Kota Bogor, ada harapan semangat menggelorakan Pancasila bisa bermakna bagi rakyat Daerah Istimewa dan bangsa Indonesia secara umum.

“Perda ini jadi payung hukum gelorakan Pancasila, dan membentengi intoleransi hingga ancaman lain yang mengganggu Pancasila NKRI dan Bangsa Indonesa. Ke depan melalui Perda PPWK bisa menginspirasi semua pihak dalam menjalankan ideologi negara ke dalam praktek kebijakan publik juga kehidupan keseharian,” tuturnya.

“Dengan demikian, langkah menggelorakan Pancasila, ke depan semoga bisa berlaku umum. Proses pembentukan Perda PPWK ini sendiri mendapatkan dukungan banyak pihak. Sebelumnya, juga sudah dilakukan koordinasi dengan Pemprov Jabar, serta dimatangkan Kesbangpol, Disdik, Bappeda dan Bagian Hukum Pemkot Bogor. Pihak Kesbangpol Kota Bogor pun sudah mengkoordinasikan dengan Kemendagri dan mendapat dukungan,” imbuh Ence.

Tujuan Perda Pendidikan Kebangsaan dan Wawasan Pancasila adalah langkah menanamkan nilai Pancasila kepada seluruh aparatur sipil negara dan rakyat.

“Tujuan Perda PPWK ini adalah mewujudkan semangat nasionalisme, nilai Pancasila dan cinta tanah air di kalangan ASN dan rakyat, serta diselaraskan dengan budaya kita. Juga, penguatan agama. Selain itu,  mewujudkan pengaturan yang berbasis kearifan lokal dan mewujudkan persatuan kesatuan bangsa, serta mewujudkan kerukunan dan ketentraman masyarakat, ” ucap Ence.

Masih menurutnya, Perda PPWK selain memuat aspek formal, yaitu pedoman pembelajaran dengan terapkan pelajaran Pancasila di sekolah, bisa juga dengan kegiatan non formal, sosialisasi lokakarya dan bimbingan teknis.

“Harapan kita, setelah sah berlaku ke depan, semua pihak untuk tidak ragu jalankan Pancasila, di dalam pendidikan keluarga dan lingkungan dengan berbasis budaya,” tuntasnya. (Eko Okta Ariyanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *