Bogor – Pedagang kaki lima sekitar area Terminal Leuwiliang resah. Pasalnya, mereka harus membersihkan lapak dagangannya dengan diberi tenggat waktu sampai akhir Oktober 2023.
Ultimatum kepada para PKL itu keluar dari salah satu warga Leuwiliang yang datang ke lokasi lapak mereka.
“Kemarin, pas hari Kamis ada yang datang kesini ngakunya Bu Mala dan ada orang dari Pemda, juga dari Desa Leuwiliang. Ibu Mala, meminta kami untuk membersihkan lapak-lapak kami dengan memberi tenggat waktu sampai akhir Bulan Oktober, karna dia pemegang sewa lahan aset pemda,” ucap salah satu PKL Uci, Jumat, (06/10/2023).
Uci, pedagang rokok dan bensin eceran ini sudah 9 tahun jualan yang kebetulan warga Kampung Amanah Asri dirinya resah kalau harus lapak dagangan yang jadi mata pencaharian sehari-harinya harus dibersihkan.
“Memang kita juga tidak mengakui tanah ini. Kalau tanah ini mau dirapihkan ya silahkan saja, tapi ini urusannya perut, hanya ini yang menjadi mata pencaharian kami,” ungkapnya.
Para PKL heran dengan sosok Bu Mala, yang bisa meminta mereka untuk membersihkan lapak dagangannya sedangkan dia bukan pejabat pemerintah.
Berhasil dikonfirmasi, Mala mengatakan bahwa tidak ada urusannya dengan pembersihan lapak PKL karna itu urusan pemda.”Saya tidak ada hubungan dengan membersihkan pedagang kaki lima itu urusan pemda pak,” tegas Mala saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp.
“Kami sebagai penyewa apabila sdh di berikan hak sewa dan memenuhi kewajiban kepada pemerintah daerah, baru akan mengunakannya setelah lahan tersebut siap di gunakan,” ungkapnya.
Dirinya pun menjelaskan, kalau penggunaan sewa lahan aset pemda tersebut baru dalam proses pengajuan dan akan menggunakannya jika sudah memenuhi kewajiban ke pemda.
“Kami akan memanfaatkan lahan kalau sudah memenuhi kewajiban ke Pemda dengan Bayar retribusi kepada negara pak,” katanya.
Sementara itu, pihak UPT Dishub Leuwiliang yang ikut mendampingi cek lokasi mengklaim tidak mengetahui peruntukan lahan aset tersebut dipergunakan.” Iya, kemarin kita mendampingi orang dari aset dan dari kecamatan juga ceklokasi berdasarkan surat undangan, tapi kita tidak mengetahui peruntukannya untuk apa si pemohon ini,” ujar Kepala UPT Dishub Leuwiliang Ika.
Dirinya pun tidak mengetahui keberadaan para PKL mendapatkan ijin berjualan di lokasi tersebut.”Karna itu aset milik pemda, kita tidak mengetahui itu ijin ke siapa, karna kita tidak mengijinkan.” tegasnya.
Laporan : Dipidi