Sudah Divonis Bersalah, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto segera Tindaklanjuti Kasus Edi Kusmana

IntelMedia – Kasus penggelapan jual beli tanah di Kecamatan Gunungsindur yang menyeret anggota DPRD Kabupaten Bogor Edi Kusmana sudah diputus pengadilan.

Humas Pengadilan Negeri Cibinong, Amran S. Herman membenarkan sudah adanya putusan terhadap terdakwa anggota DPRD Kabupaten Bogor Edi Kusmana.

“Iya sudah divonis bersalah bersama Heri Mulyadi juga divonis dengan hukuman 4 bulan 15 hari,” kata Amran S Herman kepada wartawan Metropolitan.id pada Minggu, 8 Oktober 2023.

Menanghapi hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto masih menunggu surat dari fraksi Partai Persatuan Bangsa (PPB) terkait status Edi Kusmana yang saat ini masih menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Bogor terbukti bersalah.

Rudy Susmanto mengatakan setelah surat pernyataan dari fraksi dikirimkan baru pihaknya bisa menindaklanjuti kasus tersebut dan memberikan sanksi terhadap Edi Kusmana.

“Tahapan selanjutnya kami menunggu surat dari fraksi yang bersangkutan,” ujar Rudy Susmanto dikutip Minggu, 8 Oktober 2023.

Rudy Susmanto juga menjelaskan, Badan Kehirmatan Dewan (BKD) juga sudah memberikan rekomendasi terkait sanksi yang akan diberikan kepada Edi Kusmana berupa pemberhentian sementara dari jabatannya.

“Iya badan kehormatan juga sudah berproses dari awal, tentunya untuk langkah selanjutnya kita menunggu langkah dari fraksi,”njelasnya.

Selanjutnya akan diproses untuk mencari Pergantian antar waktu (PAW) untuk mengisi kekosongan atas pemberhentian sementara dari anggota dewan yang bersangkutan.

“Apabila sudah divonis maka dari DPRD akan ada tahapan untuk pergantian antar waktu. Apabila seorang anggota DPRD jika sudah ditetapkan status hukumnya maka harus diganti,” ucapnya.

Dengan tegas Rudy Susmanto mengatakan bahwa DPRD Kabupaten Bogor akan mengikuti aturan hukum yang berlaku dan membiarkan pihak yang berwajib menyelesaikan hal tersebut, ketentuan ini berlaku bagi seluruh anggota DPRD Kabupaten Bogor apabila menyalahi aturan.

Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto bakal menindaklanjuti kasus Edi Kusmana yang sudah diputus pengadilan. (Devina/Metropolitan )

“Tentunya kami mengikuti segala proses hukum yang sedang berjalan dan berlaku di negara ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Satuan Reskrim Polres Bogor telah menangkap seorang anggota DPRD Kabupaten Bogor Edi Kusmana yang diduga melakukan penggelapan dan penipuan jual beli tanah.

Tak hanya anggota dewan, seorang kepala desa (kades) berinisial HM pun terseret dalam kasus jual beli empat bidang tanah di Desa Cibinong, Kecamatan Gunungsndur, Kabupaten Bogor.

Mereka menjual ke PT Jaya Protindo senilai Rp1.787.750.000. Namun pemilik dari tanah tersebut tidak menerima sejumlah uang hasil jual beli tanah yang dimaksud. (Sumber: metropolitan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *