INTELMEDIA – Tanggapi putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait Hakim Konstitusi Anwar Usman dipecat dan masih menjadi hakim MK, Agus Surachman berpendapat, sepakat dengan dissenting opinion Binsan Saragih dalam putusan tersebut dengan sanksinya dipecat. Secara lugas, Agus juga sampaikan semestinya Anwar Usman juga dipecat dari jabatan hakim konstitusi.
“Saya mendukung pernyataan Bintan Saragih (red. anggota MKMK), Anwar Usman harus dipecat karena pelanggaran berat dan diberhentikan tidak dengan hormat, sebagaimana diatur pada Pasal 41 huruf c dan Pasal 47 Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang MKMK,” kata Agus melalui video yang dikirimkan kepada media online ini, Kamis (9/11/2023)
Pria yang juga akademisi, dosen pasca sarjana PTS Bogor ini mengutip yang disampaikan Bintan Saragih terkait dasar argumentasinya merujuk Pasal 41 huruf c dan Pasal 47 Peraturan MK nomor 1 tahun 2024 tentang MKMK. Agus berujar, pelanggaran berat Anwar harus dipecat dengan tidak hormat karena sudah mempermalukan institusi Mahkamah Konstitusi.
Ia juga menyampaikan, berkat bantuan sang paman Gibran yang diduga syarat konflik kepentingan, keponakannya Walikota Solo melenggang sebagai Cawapres 2024.
“Yang dilakukan Anwar Usman dalam memutus perkara di MK membuat legitimasi etisnya amburadul,” ucapnya.
Kemudian, sambung Agus, Anwar Usman diketahui juga menyoal tak terima dipecat dari jabatannya selaku Ketua MK melalui putusan MKMK. Dan, menyebut dirinya sebagai objek politisasi atas berbagai putusan MK.
“Atas pernyataan ini saya berharap ada yang melaporkan. Karena, sudah melanggar kode etik dan dia menyangka ada grand design, siapa pelakunya, tak jelas. Untuk itu, apakah yang disangka Ketua MKMK Jimly Ashidique dan kawan-kawan? Itu harus jelas dan harus dipertanyakan oleh MK,” lanjut Agus.
“Sebaiknya saya sarankan Anwar Usman mengundurkan diri saja dari Hakim Konsitusi MK, daripada bikin malu. Dan, putusan MKMK ini juga bisa ditafsirkan, putusan Cawapres Gibran terduga cacat hukum dan patut dipertanyakan,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya MKMK memutuskan bahwa Ketua MK Anwar Usman melanggar etik dan diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK. Hal itu merupakan putusan majelis yang terdiri atas Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie serta anggota Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams dari sidang perkara nomor 2/MKMK/L/11/2023 di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (7/11/2023).
Putusan itu terkait dugaan pelanggaran etik hakim MK dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman. Menurut Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat.
Meski tak lagi menjabat Ketua MK, Paman Gibran Rakabuming Raka, Anwar Usman masih di institusi tersebut. Dengan demikian, Anwar Usman pun masih tercatat aktif dalam jabatannya sebagai Hakim Konstitusi di salah satu lembaga tinggi negara Indonesia tersebut. (Nesto)