INTELMEDIA – Bertepatan dengan Hari Pahlawan, puluhan alumni Fakultas Hukum (FH) Universitas Pakuan menggelar pertemuan di Lantai 2 Ruang Moot Court Gedung FH Universitas Pakuan, Bogor, Jumat (10/10/2023). Kedatangan para mantan mahasiswa, praktisi hukum hingga para dosen tersebut tersebut juga untuk menyikapi penepatan tersangka atas nama Bintatar Sinaga.
Momen Hari Pahlawan dipilih sebagai waktu pertemuan sebagai ungkapan sikap pesan moral meluruskan kebenaran, anti kriminalisasi dan menghormati Bintatar Sinaga sebagai ‘pahlawan’ yang juga dosen senior berusia sepuh karena sudah puluhan tahun mendedikasikan diri di kampus tersebut.
Melalui rilis yang diterima redaksi dari Dosen FH Unpak dan Anggota Paguyuban Korban ITE/Paku ITE, R. Muhammad Mihradi SH MH disampaikan, penetapan tersebut melalui Surat Ketetapan Nomor S Tap/185/RES.2.5/2023/Dittipdsiber ditandatangani Direktur Tindak Pidana Siber Adi Vivid AB, S.IK, M.Hum, M.S.M.
“Dengan sangkaan tindak pidana sengaja dan tanpa hak mendistribusi dan/atau mentransmisikan da/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik. Berdasarkan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 315 KUHPid,” keterangan Mihradi melalui rilis.
Hal ini, sambungnya, merupakan buntut pelaporan sebanyak dua kali dari Pelapor Dr. Yenti Garnasih SH yakni pada tanggal 26 April 2022 dan 4 September 2023, untuk substansi kasus yang sama. Padahal pelapor sebelumnya merupakan mantan asisten, dan semasa mahasiswa menuntaskan studinya dibimbing Bintatar Sinaga.
“Atas status tersangka Pa Bin, demikian panggilan akrabnya, alumni, mahasiswa dan praktisi hukum berkumpul. Mengingat, Pa Bin adalah dosen senior di Universitas Pakuan yang telah mengajar 40 tahun, saksi ahli di berbagai kasus, dan mantan tim pakar di Kementerian Hukum dan HAM untuk revisi KUHPidana masa Prof Romly Atmasasmita menjadi dirjen,” imbuhnya.
Hadir dalam pertemuan, diantaranya, Ketua Ikatan Alumni (IKA) FH Unpak, Agus Ridallah SH, MH, Dekan FH Universitas Pakuan, Dr. Asmak Ul Hosnah, Dr. Ahmad Sofian (Pakar Pidana Univ Binus), Ketua DPC Peradi Kabupaten Bogor Hj.Tuti Harlida Hastika,SH, MH, Angga Perdana, SH.MH (Kepala Lab Hukum FH Universitas Pakuan), R. Muhammad Mihradi SH MH (Dosen FH Unpak dan Anggota Paguyuban Korban ITE/Paku ITE), Isep H Insan SH MH (Dosen FH Unpak dan Tenaga Ahli DPRD Kota Bogor), Dinalara Butar Butar (Praktisi Hukum dan Direktur LBH Bara-JP), Desta (Aktivis dan Alumni FH Unpak) dan puluhan alumni yang didominasi advokat alumni FH Unpak.
Dalam pertemuan, yang hadir mempersoalkan pengenaan pasal-pasal ITE pada Pa Bin, yang kini sudah berusia 75 tahun dan gaptek menggunakan teknologi.
“Bagaimana bisa dalam kondisi demikian dipersangkakan pasal pasal pendistribusian informasi elektronik. Selain itu, kasus ini berawal dari aksi solidaritas dosen, mahasiswa, alumni dan karyawan FH Unpak yang mempersoalkan kebijakan Dr. Yenti Garnasih yang saat itu menjadi dekan FH Unpak pada Senin (7/3/2022) lalu.
Hal itu dilakukan di kampus sebagai bentuk kemerdekaan berserikat yang dijamin Pasal 28 UUD 1945 serta dihadiri oleh Rektor Universitas Pakuan saat itu, Prof Bibin Rubini. Akibat aksi solidaritas 7 Maret 2022 yang dilaporkan ke Bareskrim, telah dipanggil 14 dosen, karyawan TU FH Univ Pakuan dan Ketua BEM FH Unpak dan fungsionaris BEM FH Unpak saat itu yakni Munjim dan Gito.
Pertemuan tersebut ditutup dengan deklarasi perlawanan anti kriminalisasi Pa Bin dan segera akan melakukan pra peradilan oleh Aliansi Advokat Murid Pa Bin. Hingga berita ini diturunkan, solidaritas terhadap dosen senior FH Unpak Bintatar sudah mencapai 100 penandatangan. (Eko Okta Ariyanto)