INTELMEDIA – Sekitar 200 massa aksi yang terdiri dari mahasiswa hingga alumni Fakultas Hukum Universitas Pakuan (FH) Unpak menggelar unjuk rasa atas penetapan tersangka tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik terhadap pakar hukum sekaligus dosen, Bintatar Sinaga. Aksi demonstrasi sebagai unjuk solidaritas tersebut berlangsung di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (14/11/2023).
Setiba di Bareskrim Polri, para mahasiswa FH Unpak, Paguyuban Korban ITE dan Safe Net, advokat bantuan hukum Peradi Cibinong, juga dihadiri Dekan FH Unpak Asmak Ul Hosnah mengawali demo damai dengan yel-yel ‘save Pak Bin’. Dan, membentangkan spanduk bertuliskan ‘tolak kriminalisasi’.
Aksi unjuk rasa awalnya sempat diwarnai dorong mendorong dengan pengunjuk rasa, saat petugas kepolisian membuat barikade tameng. Namun, situasi masih bisa terkendali. Akhirnya, perwakilan pendemo dari FH Unpak diterima penyidik Bareskrim Unit Cyber.
“Saat diterima penyidik di lantai 15 Bareskrim Unit Cyber, disampaikan aspirasi mengenai proses penetapan tersangka Pak Bintatar yang dinilai bermasalah. Mengingat Pak Bintatar gaptek, namun dikenakan pidana UU ITE. Selain itu, juga disampaikan pula surat meminta perlindungan hukum kepada Kapolri dengan tembusan Menkopolhukam,” kata Dosen FH Unpak dan Anggota Paguyuban Korban ITE/Paku ITE, R. Muhammad Mihradi.
Dari informasi yang dihimpun media online ini, Bintatar Sinaga dilaporkan mantan Dekan FH Unpak Yenti Garnasih karena diduga mencemarkan nama baiknya di depan publik, yang direkam dan diunggah di media sosial dan menyebabkan dirinya dicopot dari jabatannya sebagai dekan Fakultas Hukum Unpak.
Dugaan pencemaran nama baik dilaporkan pada 4 September 2023 dengan nomor laporan LP/B/281/IX/223/SPK/Bareskrim Polri dengan Bintatar Sinaga sebagai terlapor. Sebulan kemudian, status penyelidikan naik menjadi penyidikan dengan keluar surat ketetapan status tersangka untuk Bintatar dengan nomor S Tap/185/RES.2.5/2023/Dittipdsiber.
Dengan sangkaan tindak pidana sengaja dan tanpa hak mendistribusi dokumen elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Serta Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 315 KUHP.
Bintatar Sinaga saat ini berusia 75 tahun dan dikenali sejawatnya gaptek. Ia adalah dosen senior di Universitas Pakuan dan telah mengajar 40 tahun. Bintatar juga saksi ahli di berbagai kasus, dan mantan tim pakar di Kementerian Hukum dan HAM untuk revisi KUHPidana masa Prof Romly Atmasasmita menjadi dirjen.
Status tersangka Bintatar Sinaga mengundang keprihatinan dari alumni FH Unpak. Mereka menyayangkan kasus yang seharusnya bisa selesai dengan cara mediasi, justru malah berujung pidana. Apalagi Yenti Garnasih juga merupakan didikan Bintatar Sinaga saat berkuliah di FH Unpak, serta sempat menjadi asisten dosen Pak Bin-sapaan karib Bintatar Sinaga. (Eko Okta Ariyanto)