Ketua DPRD Rudy Susmanto Tunda Ruislag SMPN 3 Gunung Putri, Ini Alasannya

IntelMedia – Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto memutuskan untuk menunda sementara proses rencana ruislag SMPN 3 Gunung Putri dengan pengembang KSP yang berlokasi di Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Penundaan tersebut dikarenakan ada beberapa ketidak sesuaian antara harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dengan luas lahan milik pengembang KSP tersebut.

“Jadi saya minta tunda dulu proses Ruislag lahan SMPN 3 Gunung Putri dengan lahan KSP yang ada di Desa Ciangsana. Alasannya karena luas lahan dan NJOP milik pengembang tidak sesuai,” katanya.

Lanjut, dirinya juga telah menjelaskan kepada panitia khusus (Pansus) Ruislag SMPN 3 Gunung Putri, apa lagi terdapat hal yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

“Kalau ada potensi kerugian negara, saya tidak akan tanda tangan. Saya minta disesuaikan dengan cara PT KSP menambah luas lahan yang akan ditukar dengan lahan SMPN 3 Gunungputri, sehingga nilainya sesuai dan lahannya juga harus dalam satu hamparan,” jelasnya.

Penundaan Ruislag tersebut telah diputuskan oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Bogor, meskipun Pansus Ruislag SMPN 3 Gunung Putri bersama Dinas Pendidikan dan Pemerintah Desa Ciangsana telah melakukan peninjauan ke lokasi lahan milik pengembang yang rencananya akan ditukar guling.

Wacana tukar guling tersebut mencuat lantaran bangunan SMPN 3 Gunungputri kerap banjir saat cuaca hujan deras.

Rudy mengatakan apabila proses tukar guling lahan SMPN 3 Gunungputri batal, maka akan ada upaya lebih untuk mengantisipasi bencana alam banjir di sekolah tersebut.

“Pemkab Bogor sebelumnya sudah membangun sodetan, namun apabila harus ada upaya lebih untuk mengantisipasi bencana alam banjir di sekolah tersebut, maka akan kami laksanakan,” tukasnya.

Artikel ini telah tayang di pakuanraya.com dengan judul

Banyak Masalah, Ketua DPRD Rudy Susmanto Minta Ruislag SMPN 3 Gunung Putri Ditunda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *