IntelMedia – Era industri 4.0 yang menghadirkan ketidakpastian situasi, fluktuatif, kompleks, sulit diprediksi dan kebenaran realitasnva lebih bersifat subyektif membawa tantangan tersendiri bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Agar mampu memberikan respon yang tepat dalam menghadapinya ASN harus memiliki kompetensi yang mumpuni. Sebagai unsur penunjang pemerintah daerah, tugas BKPSDM Kabupaten Bogor adalah membantu Bupati dalam perumusan kebijakan di bidang kepegawaian dan pengembangan Sumber Daya Manusia.
BKPSDM Kabupaten Bogor berkomitmen untuk dapat terus mewuiudkan ASN yang profesional melalui peningkatan Indeks Profesionalitas ASN (IP ASN) dan terus memperbaiki manajemen ASN melalui sistem merit sehingga dapat tercipta manajemen talenta yang mengedepankan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.
Apa Itu Sistem Merit?
Menurut UU no. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menjelaskan bahwa SISTEM MERIT merupakan kebijakan dalam manajemen ASN yang mendasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal-usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.
Sistem Merit menjadi salah satu agenda reformasi birokrasi yang dicanangkan oleh Presiden untuk membangun birokrasi yang netral dan mampu memaksimalkan pelayanan publik serta terbebas dari praktik KKN.
TUJUAN Sistem Merit adalah menghasilkan ASN yang profesional dan berintegritas dengan menempatkannya pada jabatan yang sesuai dengan kompetensinya, pemberian kompensasi yang adil dan layak, pengembangan kompetensi ASN melalui pendidikan dan pelatihan serta melindungi ASN dari politisasi dan kebijakan yang bertentangan dengan prinsip merit.
Perjalanan Sistem Merit di Kabupaten Bogor
Pada penilaian sistem merit Tahun 2021, Kabupaten Bogor mendapatkan predikat buruk dengan perolehan nilai 157 poin.
Hal tersebut menjadi motivasi bagi Pemerintah Kabupaten Bogor terkhusus BKPSDM untuk meningkatkan capaian indeks sistem merit.
BKPSDM segera menyusun roadmap penerapan sistem merit yang memuat rencana aksi penerapan sistem merit sampai dengan Tahun 2025 agar arah pelaksanaannya lebih terukur.
Hasil penilaian sistem merit Tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Bogor memperoleh kenaikan nilai menjadi 277,5 poin dengan kategori baik. Salah satu indikator yang menyebabkan meningkatnya perolehan nilai sistem merit Tahun 2022 adalah ditetapkannya Peraturan Bupati Bogor tentang Pengelola Kinerja Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Capaian Sistem Merit Tahun 2023
Pada Tahun 2023, BKPSDM mengawali kegiatannya dengan menstandarkan layanan – layanannya melalui SNI ISO 9001:2015 tentang manajemen mutu. Dengan hal tersebut diharapkan seluruh pelayanan di BKPSDM dapat terjamin kualitasnya.
MANAJEMEN KEPEGAWAIAN diawali dengan penyusunan rencana kebutuhan ASN dan pengadaan pegawai melalui rekrutmen PPPK sebanyak 4.327 pegawai.
Kegiatan tersebut dilaksanakan bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) guna menjamin hasil seleksi yang bersifat transparan.
PENILAIAN KOMPETENSI terhadap ASN Kabupaten Bogor guna meningkatkan capaian indeks sistem merit.
Penilaian kompetensi terhadap ASN dilakukan untuk mengetahui kesenjangan kompetensi pegawai yang ditindaklanjuti dengan berbagai program peningkatan kompetensi.
Selain itu, BKPSDM terus membenahi MANAJEMEN KINERJA pegawai melalui penjenjangan indikator kinerja yang terstruktur. Untuk mendongkrak kinerja pegawai BKPSDM memberikan penghargaan terhadap pegawai yang berkinerja baik melalui program Pegawai Terbaik Periodik (PTP) yang dilaksanakan setiap semester.
Selanjutnya, BKPSDM melakukan pembaruan sistem informasi kepegawaian melalui satu database kepegawaian yang dikenal dengan SIMPEG V3.
Semua kebijakan tersebut dilakukan untuk menunjang pembangunan MANAJEMEN TALENTA sebagai puncak implementasi sistem merit yang akan berdampak pada pengelolaan mutasi, promosi, dan rotasi ASN di Kabupaten Bogor.
Alhasil penilaian sistem merit Pemerintah Kabupaten Bogor pada Tahun 2023 kembali mengalami kenaikan dengan nilai 326 poin berpredikat sangat baik.
(Publikasi Kinerja/BKPSDM)