INTELMEDIA – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka menyampaikan, dari 278.8 juta masyarakat Indonesia pada tahun 2023, dan 240,62 juta jiwa merupakan pemeluk agama Islam, yang terdata dalam antrian ibadah haji baru sekitar 5 juta orang.
“Yang antri (red. akan menunaikan haji) baru 5 juta. Itu pun tidak berkorelasi dari tingkat pendapatan. Banyak masyarakat yang berpendapatan rendah yang akan berangkat haji. Yang petani, pedagang kecil. Ternyata, banyak dari masyarakat yang ekonominya tidak cukup kuat ingin berhaji dengan menabung,” kata Diah Pitaloka saat jadi pembicara kegiatan diseminasi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Hotel Royal Bogor, Jalan Ir. H. Djuanda, Kota Bogor, Sabtu (13/1/2024).
Berhaji, lanjut wakil rakyat asal Daerah Pemilihan Kota Bogor – Kabupaten Cianjur, baik karena sebagai rukun Islam ke-5 dan dianjurkan bagi yang mampu.
“Berhaji menurut saya baik adanya. Karena, hukum wajib umat Islam, dan ada istitha’ah (red. kemampuan jemaah haji secara jasmaniah, ruhaniah, pembekalan, dan keamanan untuk menunaikan ibadah haji),” imbuhnya.
Dalam sambutannya, Diah Pitaloka juga mengapresiasi usaha BPKH dalam meningkatkan pengelolaan dan pengawasan keuangan haji, menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana haji untuk memastikan kelangsungan dan kesejahteraan jamaah haji.
Menurut Anggota DPR RI Diah Pitaloka, kuota jamaah haji dari Indonesia pada tahun ini kurang lebih 241 ribu jamaah, yang diberangkatkan dari berbagai embarkasi. Jumlah itu, kata dia, baru setara 3 persen saja.
“Saat ini kan setoran awal haji itu Rp25 juta. Lalu tinggal melunasi sisanya, sesuai biaya per embarkasi. Nah ini juga rupanya banyak yang belum tahu. Diseminasi ini diharapkan meningkatkan pengetahuan masyarakat terhadap keuangan haji,” ucap Diah.
Legislator Senayan asal Fraksi PDI Perjuangan ini menyatakan keyakinan bahwa penempatan keuangan dilakukan dengan bijak, menjelaskan bahwa investasi tidak akan digunakan sepenuhnya, melainkan hanya sebagian kecil sebagai persiapan likuiditas untuk penyelenggaraan haji selama dua tahun.
Dia juga mencatat bahwa pengelolaan keuangan haji di BPKH telah dilakukan dengan baik, termasuk penempatan dana di bank-bank yang menyediakan layanan haji, termasuk investasi haji dalam bentuk Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan emas.
“Artinya, kalaupun ada inventasi itu tidak mungkin 100 persen digunakan pasti dibawah 20 persen karena itu liquid persiapan untuk dua tahun penyelenggara haji,” katanya.
Selain membahas strategi pengelolaan dana, acara ini juga memberikan perhatian khusus pada pemahaman terhadap BPIH tahun 1445 H. Materi sosialisasi disampaikan dengan jelas dan interaktif, memungkinkan peserta untuk mendapatkan pemahaman yang mendalam tentang perencanaan keuangan haji.
Diah berharap bahwa kegiatan semacam ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pengelolaan dan pengawasan keuangan haji, serta memperkuat kepercayaan terhadap BPKH.
Sebagai informasi, acara bertema Strategi Pengelolaan dan Pengawasan Keuangan Haji, dan melibatkan sosialisasi terkait Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 H. Narasumber yang hadir selain Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka yakni, Anggota Dewan Pengawas BPKH Dr. H. Rojikin dan Kasubdit Advokasi Haji DJPHU Kementerian Agama RI Suviyanto. (Eko Okta Ariyanto)