INTELMEDIAUPDATE, Jakarta – Rafael Alun Trisambodo mantan pejabat Ditjen pajak kementerian keuangan, divonis 14 tahun penjara dan denda 500 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta (8/1/2024).
Diketahui sebelumnya, nama Rafael Alun Trusambodo mencuat setelah kasus peganiayaan yang dilakukan oleh anaknya yang bernama Mario Dandy kepada Cristalino David Ozora, hingga menyeret soal kekayaan yang diperoleh Rafael.
Rafael dinyatakan terbukti bersalah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun,” kata Suparman Nyompa, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Selain itu, Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan. Mantan pejabat Ditjen pajak tersebut diwajibkan membayar uang pengganti sebanyak Rp10 Miliar lebih.
Vonis pidana penjara terhadap Rafael, sama dengan tuntutan jaksa sebelumnya. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Rafael dipenjara selama 14 tahun dan denda Rp1 Miliar subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp18,9 Miliar.
Hakim menjatuhkan vonis tersebut dengan beberapa pertimbangan. Pertimbangan yang memberatkan, karena Rafael dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.
Sementara pertimbangan yang meringankan, yaitu karena terpidana belum pernah dihukum dan telah mengabdi menjadi PNS selama 30 tahun. (*/Wando)