INTEMEDIA – Ketua DPD Partai Ummat Kota Bogor, Dr Ramlanto secara lugas menyatakan partainya mendukung hak angket yang saat ini tengah digalang di DPR.
“Hak angket ini sangat urgent, untuk menyelidiki dugaan kecurangan pada pemilu 2024. Dan, presiden harus dihadirkan di DPR. Sebagaimana diketahui, hak angket DPR RI untuk menyelidiki apakah melanggar hukum, atau undang-undang yang nantinya melebar, terkait dengan pemilu,” kata Ramlanto yang saat itu bersama Caleg DPR RI Partai Ummat, Dr Agus Surahman kepada pewarta, Rabu (28/2/2024).
Ia menyoal dugaan kecurangan yang terjadi karena kesalahan sistem rekapitulasi suara yang direkam oleh aplikasi Sirekap Pemilu 2024.Sebagai informasi, cara kerja Sirekap menggunakan metode gabungan Optical Character Recognition (OCR) dan Optical Mark Recognition (OMR). Keduanya berdasarkan pada pengembangan teknologi kecerdasan buatan (AI).
Sistem tersebut bisa mengenali pola dan tulisan tangan pada formulir kertas fisik. Lalu, sistem akan mengubahnya menjadi data numerik secara digital.Data-data dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang direkam oleh aplikasi Sirekap kemudian dikirimkan untuk melakukan penghitungan suara.
“Permasalahannya, terjadi banyak kesalahan atau eror pada proses memasukkan data (entry data) melalui aplikasi Sirekap Pemilu 2024. Yang terjadi di Bogor, (Partai Ummat) ada temuan, di Sirekap, pukul 06.00 WIB, angkanya 5000. Jam 09.00, jadi 60. Itu ada apa? Artinya, sistemnya tidak benar. Nah, itu urutan yang perlu disoal dari hak angket,” kata Ramlanto.
Ia berharap, hak angket yang bergulir bisa berjalan lancar dan menjawab carut marut penghitungan suara pemilu meski diketahui tidak mudah.
“Tapi, hak angket ini diharapkan bisa dilakukan untuk perbaikan,” tuturnya.
Sementara, Agus Surachman menambahkan hak angket tidak untuk memakzulkan presiden.
“Kalau memakzulkan presiden, itu Namanya hak menyatakan pendapat. Bukan hak angket. Jadi, hak angket merupakan kewenangan khusus DPR untuk menyelidiki penerapan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang dianggap penting, strategis, dan memiliki dampak luas terhadap masyarakat, bangsa, dan negara dengan dugaan bahwa penerapan tersebut melanggar peraturan hukum yang ada,” tukas Agus.
Pria yang juga dosen pasca sarjana salah satu PTS Bogor ini menguraikan, syarat yang harus dipenuhi para anggota legislatif untuk mengajukan hak angket telah tercantum dalam Pasal 199 ayat (1) hingga ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Yakni, diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota DPR dan lebih dari 1 fraksi. Dan, mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota DPR yang hadir.
“Menurut Pasal 20 a, UUD 45, ada 3 hak yang pokok yakni hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat,” ucap Agus.
“Nantinya, hak angket ini untuk menyelidiki dengan memanggil KPU, ahlinya, dan tak memungkinkan presiden dipanggil. Hak angket bisa dilakukan asal PDI Perjuangan dan partai lainnya kompak. Kalau ditemukan kecurangan, bisa ditingkatkan pada hak menyatakan pendapat yang nanti berujung pemakzulan. Jadi ada dua tahap. Jika nantinya terbukti presiden terbukti cawe-cawe, terkait KPU yang diduga berpihak memenangkan salah satu paslon capres,” tuntasnya. (Eko)