Bogor – Adanya Perbup No 60 Tahun 2023 tentang persyaratan klaim Jamkesda, Banyak dikeluhkan oleh masyarakat yang harus menempuh birokrasi yang ribet dan lama.
Terkait permasalah yang dihadapi oleh masyarakat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor, meminta pemkab mempermudah pengusulan rekomendasi sebagai syarat menerima Bantuan Sosial Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) bagi warga miskin setempat.
“Dalam Perbup No 60 tahun 2023 sesuai dengan pasal 18 ayat 5 jadi penerima Jamkesda harus sudah terdaftar di DTKS. Sedangkan, masyarakat banyak yang belum terdaftar di DTKS, selain itu prosesnya hingga terdaftar itu lama sampai satu bulan, artinya itu kan menyiksakan masyarakat yang membutuhkan bantuan,” kata Wakil Ketua Komisi IV dari Fraksi Golkar Ridwan Muhibi, Selasa (19/03/2024).
Untuk itu, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dirinya meminta agar Pj Bupati Bogor memberikan solusi dan kemudahan bagi warga memperoleh rekomendasi sebagai syarat penerimaan Bansos Jamkesda. “Kita minta kepada Bupati dalam ini PJ untuk merevisi atau mengevaluasi tentang keterkaitan prasyarat itu,” tegasnya.
“Jangan sampai hanya karena tidak ada rekomendasi dari instansi terkait, warga miskin tidak bisa mengakses layanan kesehatan yang difasilitasi pemerintah. Layanan Jamkesda merupakan bentuk perlindungan pemerintah terhadap warga miskin mengakses layanan kesehatan secara gratis karena segala bentuk pembiayaannya telah ditanggung pemerintah,” kata Ridwan Muhibi yang akrab disapa Kang Bibih.
Politisi Partai Golkar ini meminta pemerintah daerah harus berani mengeluarkan surat referensi agar Perbup No 60 Tahun 2023 dievaluasi.
“Kita pun harus bisa, harus berani, pemerintah daerah dan bupati untuk mengeluarkan surat untuk menambah satu bentuk referensi supaya perbup ini untuk dievaluasi supaya kembali kepada semula yaitu memakai SKTM,” tegasnya.
“Jadi, Komisi IV merekomendasikan atau untuk tidak diberlakukan Perbup tersebut atau diganti, dievaluasi, diganti dengan yang baru. Memang poin-poin perbupini ada juga yang bagus yaitu terkait tentang bagi masyarakat yang menunggak atau masyarakat yang tidak mempunyai BPJS dan segera dibuatkan PBI.”pungkasnya.
Laporan : Dipidi