IntelMedia – Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor hadirkan layanan Uji Kendaraan Bermotor (KIR) non retribusi berbasis online melalui aplikasi Rem KIR Kabupaten Bogor bagi seluruh pemilik kendaraan angkutan barang dan penumpang berdomisili Kabupaten Bogor.
Masyarakat dengan mudah bisa mendapatkan layanan UJI KIR melalui pendaftaran online di aplikasi REM KIR Kabupaten Bogor yang bisa diakses melalui Play Store. Bahkan pelayanan uji KIR ini diberikan tanpa retribusi yang berlangsung dari Senin sampai Jumat dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.
Perlu diketahui, untuk masalah pembayaran sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2023 tentang pajak retribusi Daerah. Terhitung 1 Januari 2024 pelayanan pengujian kendaraan bermotor itu sudah tidak dikenakan retribusi atau non-retribusi.
Sementara berkaitan dengan pengujian kendaraan bermotor sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2021 tentang pengujian kendaraan bermotor setiap kendaraan angkutan orang dan barang diwajibkan melakukan pengujian kendaraan bermotor secara 6 bulan sekali.
Plt. Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub), Dadang Kosasih mengungkapkan, terkait dengan pengujian kendaraan bermotor atau uji KIR di Kabupaten Bogor jadi salah satu kiblat pengujian kendaraan tingkat Jawa Barat juga nasional, salah satunya pelayanan online dan drive thru uji KIR.
“Dengan layanan uji KIR non retribusi ini, saya minta kepada masyarakat wajib hukumnya untuk melakukan pengujian kendaraan bermotor untuk kelaikan jalan setiap enam bulan sekali. Ini sebagai upaya kami untuk memberikan kemudahan dan keringanan sehingga masyarakat lebih peduli terhadap kesehatan kendaraan mereka,” jelas Sekdishub.
Selanjutnya, Kepala Seksi Uji Berkala Kendaraan Bermotor Dishub Kabupaten Bogor, Deni Setiawan memaparkan, dengan uji KIR, kendaraan akan diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan bahwa semua komponen penting seperti rem, lampu, ban, dan sistem kemudi berfungsi dengan baik. Ini membantu mencegah terjadinya kecelakaan yang disebabkan oleh kegagalan mekanis atau teknis pada kendaraan.
“Pastinya kami ingin memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk memastikan kondisi kendaraan angkutan tersebut sesuai layak jalan. Sehingga kendaraan tersebut bisa beroperasi di jalan dengan sesuai ketentuan yang berlaku. Adanya proses pengujian kendaraan tersebut akan meminimalisasi kecelakaan kendaraan dan fatalitas terhadap kecelakaan di jalan,” tegasnya.
Katanya, untuk persyaratan sebelum melakukan uji KIR pertama STNK sesuai domisili Kabupaten Bogor, memiliki KTP dan NIB bagi perusahaan, serta wajib memiliki surat registrasi uji tipe (SRUT) bagi kendaraan baru.
“Untuk kendaraan yang lolos uji KIR akan langsung kami terbitkan kartu uji atau smart card yang kami cetak yang terintegrasi dengan Kementerian Perhubungan. Sedangkan bagi kendaraan yang tidak lolos uji kami akan terbitkan surat keterangan tidak lulus uji dan diharapkan secepatnya kendaraan tersebut diperbaiki untuk dilakukan uji ulang di gedung pengujian kendaraan bermotor,” tegas Deni.
Menurut Deni, meskipun pendaftaran Uji KIR sudah dilakukan dengan sistem online, pihaknya juga masih membuka pendaftaran offline melalui loket Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor terutama bagi mutasi kendaraan.
“Kami imbau kepada seluruh masyarakat yang mempunyai kendaraan, khususnya kendaraan angkutan orang dan barang untuk disiplin melakukan pendaftaran dan pengujian kendaraan bermotor secara berkala untuk meminimalisir kecelakaan lalu lintas,” tandasnya.(Tim Komunikasi Publik/Diskominfo Kabupaten Bogor)