IntelMedia – Aksi demo penolakan warga Gunungsindur, Kabupaten Bogor akan penutupan akses jalan yang dilakukan Badan Riset Nasional (BRIN) di perbatasan Bogor dan Tangerang Selatan (Tangsel) menjadi perhatian DPRD Kabupaten Bogor.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Wawan Hikal Kurdi mengaku siap menampung aspirasi masyarakat Gunungsindur.
Menurut Wawan Hikal Kurdi, rencana masyarakat Kecamatan Gunungsindur yang ingin melayangkan surat ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dan DPRD Kabupaten Bogor, untuk meminta pihak BRIN mengkaji ulang penutupan akses jalan warga, akan diterima dengan baik dan ditindaklanjuti.
Karena, kata Wawan, sudah merupakan kewajiban DPRD untuk mendengarkan keluhan masyarakat.
Oleh karena itu, pihaknya sangat bersedia jika masyarakat mengadukan persoalan yang sedang dihadapinya kepada wakil rakyat.
“Nggak ada masalah (menyurat ke DPRD soal jalan ditutup BRIN) dan kewajiban DPRD mendengarkan keluhan warga,” kata Wanhai.
Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bogor ini juga menegaskan, jika jalan tersebut memang diperuntukkan hanya untuk warga melakukan aktivitas sehari-hari, maka tidak ada alasan BRIN untuk menutup akses jalan.
“Kalau buat kepentingan rakyat, saya pikir tidak ada alasan untuk menutup jalan buat warga,” tegasnya.
Sebelumnya, aksi penolakan penutupan akses yang mengarah ke Bogor maupun Tangsel lantaran diklaim masuk zona vital milik BRIN sudah ketiga kalinya terjadi.
“Orasi ini yang ketiga kali, jadi masyarakat khususnya warga Gunungsindur termasuk Tangsel, karena kita perbatasan menolak keras adanya penutupan jalur provinsi maupun kabupaten,” ungkap koordinator aksi yang juga tokoh masyarakat Desa Pabuaran, Piyan Suhendra kepada wartawan Metropolitan.id, Kamis (18/4/2024).
Piyan menjelaskan, bahwa ada dua jalan, satu jalur Kabupaten Bogor Bogor, satu jalur provinsi yang ditutup sehingga menolak keras adanya penutupan karena warga sangat dirugikan.
“Jadi kita tetap bersikeras BRIN atas penutupan jalan ini kita menolak, sampai kapanpun kita tetap bereaksi,” tegasnya.
Menurut Piyan, pihak BRIN mengklaim bahwa akses yang ditutup bagian dari tanahnya, padahal jauh sebelum adanya kantor tersebut jalan sudah ada digunakan warga sekitar.
“Sebenarnya BRIN itu harus berkacamata dan dia harus menghargai sejarahnya, sebelum BRIN ini berdiri, ini ada namanya Puspitek, itu pusat penelitian ilmu dan teknologi,” kata Piyan. (MTP)