INTELMEDIA – Program pemerintah tabungan perumahan rakyat (Tapera) bak bola panas yang menuai hujan kritik masyarakat. Betapa tidak, pasalnya pekerja swasta ‘dipaksa’ untuk ikut menjadi peserta.
Tapera dibentuk sejak 2016 melalui UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Sebelumnya, hanya PNS yang diwajibkan menjadi peserta program ini, tetapi kali ini pekerja swasta dan mandiri ikut dilibatkan.
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera, pemerintah menetapkan iuran sebesar 3 persen yang dibayarkan secara gotong royong yakni 2,5 persen oleh pekerja dan 0,5 persen oleh pemberi kerja.
Menanggapi Tapera, Aktivis Reforma Agraria, Maradang Hasoloan Sinaga memplesetkan sebagai ‘Tabungan Pembawa Prahara’. Dia menyampaikan, Tapera ini merujuk Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaran Tabungan Perumahan Rakyat
“Pada Pasal 15, ayat 1 disebutkan Besaran Simpanan Peserta ditetapkan 3 % (tiga persen) dari gaji atau upah untuk peserta Pekerja dan Penghasilan untuk Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (3).
“Terkait peraturan ini, Pasal 54 …..dst. Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaran Tabungan Perumahan Rakyat, telah menetapkan Sanksi Administratif kepada Pekerja maupun Pemberi Kerja selaku Pesert,” kata pria yang berprofesi sebagai advokat kepada pewarta, Kamis (30/5/2024).
Bahkan yang lebih berbahaya lagi, sambungnya, sanksi yang diberikan kepada Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56.
“Pada ayat 1, Pemberi Kerja yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 20 ayat (2) dikenai sanksi berupa peringatan tertulis, denda administrative hingga pencabutan izin usaha,” tukasnya.
Jadi intinya, sambung Hasoloan Sinaga, setiap warga negara yang bekerja baik sebagai PNS/ASN, karyawan/buruh perusahaan swasta, maupun pekerja mandiri/pekerja bebas dan Pemberi Kerja wajib hukumnya untuk setoran Tapera.
“Jika tidak, maka siap-siap kena sanksi. Ini namanya ‘Tabungan Pembawa Prahara’, mesti dilawan!,” tegasnya. (Eko Okta)