Bogor – Menolak perpanjangan hak guna usaha (HGU) salah satu perusahaan berinisial HI, masyarakat di tiga desa di Kecamatan Nanggung gelar aksi di depan kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor. Mereka kecewa, HGU perusahaan yang sudah mati sejak 11 tahun yang lalu akan diperpanjang.
Dikutip dari salah satu media online Inilahkoran. com, Sekjen Aliansi Masyarakat Nanggung Transformatif mengatakan bahwa kedatangan mereka untuk mendesak ATR/BPN menolak perpanjangan hak guna usaha (HGU) PT HI yang sudah habis sejak 2013 lalu.
“Kami masyarakat Desa Cisarua, Desa Nanggung, dan Desa Curugbitung, di Kecamatan Nanggung menolak perpanjangan HGU HI yang habis pada tahun 2013 lalu,” kata Sekjen Aliansi Masyarakat Nanggung Transformatif, Isep Hidayat, kepada wartawan, Senin (06/05/2024).
Isep mengungkapkan bahwa, lahan seluas 270 hektar terlantar sebelum para petani menggarapnya. “HI ngotot memperpanjang padahal HGU-nya yang sudah mati. Di lapangan pun sebelum digarap sama petani, lahan seluas 270 hektare tersebut terlantar,” ungkapnya.
Dia pun meminta kepada Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) agar lahan tersebut diredistribusi ke para petani.
Sementara itu, Kabid Aset BPKAD Eko Mujiarto mengatakan bahwa lahan HI di Desa Cisarua, Nanggung dan Curugbitung, Kecamatan Nanggung sudah berakhir.
Selain itu, lahan saat ini sudah digarap oleh masyarakat sekitar hingga sebagian lahannya sesuai rapat Tim Gugus Tugas Reformasi Agraria (GTRA) akan diserahkan ke petani dan sebagian lahan lainnya akan menjadi fasilitas sosial (fasos) maupun fasilitas umum (fasum) Pemkab Bogor.
“Sebagian lahan eks HGU HI akan menjadi fasos dan fasum Pemkab Bogor, lalu juga akan diserahkan ke petani. Namun itu semua termasuk pembagian luas lahan masing-masing pihak masih menunggu keputusan Kementerian ATR/BPN,” tukas Eko Mujiarto.
Laporan : Dipidi/dikutip Inilahkoran.