Bogor – Menyikapi adanya Pemberitaan di salah satu media Online yang berjudul : Ancam Orang Tua Murid, SMPN 4 Kekeuh Adakan Study tour Ke luar kota. Aktivis Kabupaten Bogor minta, Pemkab Bogor dalam hal Ini Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor dan Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor untuk turun tangan dalam rangka menyikapi persoalan tersebut.
“Saya heran, kok sampai segitunya pihak sekolah memberikan ancaman kepada pihak orang tua,” tegas Aktivis Kabupaten Bogor yang juga salah satu Komponen Aktivis 98, Ali Topan Vinay ya (ATV) kepada Intel media, Sabtu (18/05/2024).
Padahal sudah jelas. Adanya larangan tersebut di karenakan adanya Surat Edaran (SE) dari Pj Gubernur Jawa barat No 64/PK.01/KESRA Tahun 2024 tentang Study Tour pada satuan pendidikan, dan di tindak lanjuti lagi dengan Surat Edaran dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Nomor dengan Nomor : 800.1.11.1 / 254-Sekretaris. Tentang Himbauan Study Tour yang mana surat dari Dinas Pendidikan tersebut di tujukan kepada Kepala Sekolah SD & SMP se Kabupaten Bogor.
“Kan itu dasar Hukumnya. Jadi, kalau pihak sekolah masih memaksakan kegiatan tersebut ke luar kota, pasti ada sesuatu, maka dari itu saya minta kepada Komisi IV dan dinas pendidikan untuk segera turun tangan menyikapi persoalan tersebut,” tegasnya.
Masih menurutnya, Kegiatan perpisahan bukan menjadi bagian pokok dari KBM, tidak masuk dalam kurikulum wajib pendidikan, dan kegiatan tersebut harus di sepakati oleh komite dan di setujui oleh orang tua murid.
“Ini yang harus di pahami oleh para wali murid.
Kalau memang para wali murid merasa keberatan dengan kegiatan tersebut ya tolak, jangan Takut,” tegasnya.
Terkait adanya ancaman dan intimidasi dari pihak sekolah kepada wali murid, ATV mengajak kepada seluruh wali murid di sekolah manapun untuk melawan segala bentuk ancaman dan intimidasi itu.
Tidak ada alasan siswa diwajibkan untuk ikut study tour dan tidak juga di benarkan pihak sekolah menahan ijazah atau raport siswa.
“Karena Surat edaran dari Sekjend kementrian pendidikan dan kebudayaan nomor 23 Tahun 2020 tentang Spesifikasi teknis,bentuk,dan tata cara pengisian Ijazah.
Dalam pasal 7 Ayat 8,Jelas mengatakan bahwa Satuan pendidikan dan dinas pendidikan tidak di perkenankan untuk menahan atau “tidak memberikan” ijazah kepada kepada pemilik ijazah dengan alasan apapun.
“Maka dari itu, saya meminta kepada Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor dan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor untuk segera turun menyikapi masalah ini,” pungkasnya.
Lebih tegas, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor meminta hapus program study tour. Karna menurutnya lebih banyak menyusahkan orang tua murid. “Hapuskan saja program study tour karena banyak orang tua murid yang merasa keberatan apalagi ada unsur pemaksaan dari pihak sekolah oleh karena itu dinas pendidikan harus segera merespon untuk membuat himbauan kepada pihak sekolah.” tegasnya.
Laporan : Dipidi