BARU-BARU ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membentuk satuan tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024. Satgas ini dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto.
Satgas Judi Online bertugas untuk mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring secara efektif dan efisien. Serta, meningkatkan koordinasi antar kementerian/lembaga dan kerja sama luar negeri dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring.
Selang beberapa hari, terbetik kabar, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, disebutkan jadi wilayah tertinggi nilai transaksi judi online. Di Kecamatan Bogor Selatan disebutkan jumlah pelaku sebanyak 3.720 orang dan nilai uang Rp 349 miliar, sementara di Kota Bogor total nilainya sebesar Rp 612 miliar. Selain Kota Bogor, juga ada beberapa daerah lain seperti Kabupaten Bogor hingga Jakarta.
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto pun – usai rapat koordinasi dan sosialisasi pemberantasan judi online di kantor Kemenko PMK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, mengutip detik.com, Selasa (25/6/2024) – dalam waktu dekat akan mengundang para camat, kepala desa, ke Kemenkopolhukam.
Begini Gaes, sejatinya, fenomena perjudian merupakan suatu bentuk permasalahan sosial yang telah ada sejak zaman dahulu. Dampak dari judi online, selain merusak rumah tangga, membuat jatuh miskin hingga membuat pelaku berpotensi berprilaku kriminal. Perjudian bersaranakan teknologi tumbuh berkembang seiring bertambahnya para pengguna alat-alat komunikasi elektronik yang berbasis internet.
Langkah pencegahan pun dilakukan di sejumlah daerah, dimulai dari sidak hape di lingkup petugas kepolisian hingga sidak ponsel ASN di sejumlah pemerintahan daerah. Di lingkungan Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, pun dilakukan melalui lurah dengan menyampaikan imbauan pencegahan judi online. Pertanyaannya, apakah upaya ini efektif?
Jika kita analisa, pengaruh peran teknologi digital dalam membentuk kebiasaan baru yang buruk juga terlihat dari maraknya aplikasi kencan yang mudah dikonsumsi melalui ponsel. Salah satu risiko utama yang terkait dengan penggunaan aplikasi kencan online adalah penipuan, kejahatan siber, pelecehan seks hingga perselingkuhan.
Dampak buruknya, bisa jadi tak berbeda dengan efek judi online. Apakah akan efektif jika melakukan pencegahan hanya sebatas imbauan kepada pelakunya? Atau, mengedukasi publik terkait ancaman sanksi pidana yang akan dijerat, atau melakukan antisipasi dengan sidak ponsel? Bisa disimpulkan sendiri, A’a Bro dan Teh Sista!
Jika pemerintah berniat melakukan pemberantasan penyakit sosial, idealnya biang atau dalangnya dijerat ancaman hukum. Atau, lakukan blokir situs atau aplikasi online tersebut. Lalu, siapa yang seharusnya melakukan pemblokiran situs judi online, agar lebih optimal melakukan pencegahan? Tentu saja, ini merupakan tanggung jawab Kementrian Kominfo yang saat ini dinahkodai mantan ketua tim relawan Jokowi, Budi Arie Setiadi.
Lalu, kenapa belum optimal dilakukan pemblokiran situs judi online oleh Kemenkominfo? Tentu ini yang patut jadi pertanyaan, ada kesungguhan memberantas judi online atau masih setengah hati, atau ada sesuatu hingga saat ini belum dilakukan pemblokiran?
Jika sebelumnya, Kementrian Kominfo mampu memblokir 14.297 konten produk maupun aplikasi keuangan ilegal atau pinjaman online (pinjol) sejak 2016 hingga Agustus 2023. Dan, jika sebelumnya, -mengutip yang diwartakan antaranews.com-, Kementerian Kominfo memblokir sebanyak 4,8 juta konten negatif porno yang tersebar di situs dan media sosial dalam kurun waktu selama enam tahun terakhir yakni sejak 2018 hingga 15 Februari 2024.
Lalu, kenapa konten atau aplikasi judi online tak kunjung dilakukan pemblokiran? Dan, kenapa bukan biang kerok atau dalang judi online nya yang ditarget dipidanakan? Dan, sampai kapan operasi sidak hape akan dilakukan? Ah sudahlah, tentu sulit menemukan jawabannya. Jika langkah pemblokiran situs judi online dan bandar judi tak diburu untuk dipidanakan, lebih baik edukasi masyarakat sembari membawa gitar dengan menyanyikan lagu ‘Judi’, karya Bang Rhoma Irama, dari rumah ke rumah saja…
Judi (jreng..)
Menjanjikan kemenangan
Judi (jreng..)
Menjanjikan kekayaan
Bohong (bohong)
Kalaupun kau menang
Itu awal dari kekalahan
Bohong (bohong)
Kalaupun kau kaya
Itu awal dari kemiskinan
Jreng…jreng…jreng…
(Penulis : Aktivis 98, Eko Okta Ariyanto)