IPW Menentang Keras Proses Hukum Kebebasan Berpendapat

INTELMEDIA – Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso angkat bicara soal Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang belum lama ini jadi dasar laporan kepada Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto terkait panggilan polisi pada Selasa (4/6/2024).

Sebagaimana diketahui, Hasto diperiksa empat penyidik Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya selama 2,5 jam, karena pernyataannya di SCTV dan Kompas TV yang dinilai oleh pelapor sebagai bentuk penghasutan, tindak pidana, dan berita bohong sehingga berpotensi menciptakan kerusuhan.

“IPW menentang proses hukum terhadap kebebasan berpendapat dalam kasus Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yang dilaporkan dua orang kepada polisi, terkait dengan ucapannya. Itu adalah upaya kriminalisasi,” Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso kepada Intelmedia, Senin (10/6/2024).

Advokat senior yang juga politisi ini berpendapat, hak bicara Hasto sebagai politisi PDI Perjuangan tak menabrak aturan.

“Sebagai politisi partai, tugasnya memang bicara. Bahkan, jika mengambil sebagai oposisi, pernyataan keras mengkritisi pemerintahan dan fenomena politik itu adalah kewajiban. Bukan hanya sekedar hak. Oleh karena itu, IPW menentang kebebasan berpendapat,” tandas pria yang akrab disapa STS ini.

Ia melanjutkan, yang disampaikan Hasto adalah saat diwawancarai media.

“Hasto kan saat bicara itu, diliput oleh media. Ketika media memberitakan tidak bisa dipidana atau dilaporkan polisi. Jadi, sudah tepat jika dewan pres menyatakan, bahwa apa yang dilaporkan pelapor itu adalah produk jurnalistik,” kata STS yang saat ini menjadi anggota DPRD Kota Bogor terpilih hasil pemilu legislatif 2024.

“Sebagai produk jurnalistik maka tidak bisa dilakukan proses pendekatan hukum pidana. Tetapi, menggunakan UU Pers, keberatan dan hak jawab. Oleh karena itu IPW mendorong, polisi menghentiikan kasus atas terlapor atau teradu saudara Hasto Keristiyanto, karena ini malah akan menganggu iklim demokrasi kita,” sambungnya.

Produk jurnaistik dengan narasumber Hasto Kritiyanto, sambungnya, tidak bisa dilakukan dengan tuduhan UU ITE.

“Nyasar itu! Tapi polisi berwenang memeriksa karena ada laporan. IPW menyarankan, mendorong kepolisian untuk melakukan menghentikan perkara atas Hasto Kristiyanto karena yang dilaporkan bukan pelanggaran UU ITE. Tapi, terkait dengan kebebasan berpendapat, kewajiban politisi untuk menyampaikan sikapnya di ruang publik. Selanjutnya, yang dilaporkan produk jurnalistik, tidak tepat menggunakan UU ITE. Polisi juga paham dan tahu itu,” ucapnya.

STS berujar, UU ITE tidak boleh sembarang digunakan, atau diselewegkan sewenang-wenang. Hukum, menurutnya sudah memberikan batasan-batasan. Dalam hal ini, produk pers tidak bisa dipidanakan.

“Pernyataan seorang politisi, satu dialektika politik. Kebebasan berbicara dan kewajiban azasi dari seorang politisi. Jadi, pendekatannya tidak boleh dengan pendekatan pidana. Pendekatan menggunakan ketentuan pidana peyebaran kebohongan tidak bisa. Harus dijawab menggunakan hak jawab, di media atau hak koreksi. Atau kalau tidak diterima, mengadu kepada dewan pers untuk diperiksa. Karena, yang dilaporkan itu adalah produk jurnalistik,” tuntasnya.

Sebagai informasi, belum lama ini Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penyebaran berita hoaks atau bohong. Hal tersebut berkaitan dengan pernyataan Hasto ketika diwawancara oleh SCTV pada Kamis (16/3/2024) dan Kompas TV pada Selasa (26/4/2024).

Pelaporan terhadap Hasto teregister dalam laporan bernomor LP/B/1735/III/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada Selasa (26/3/2024) dan LP/B/1812/III/2024/SPKT/Polda Metro pada Minggu (31/3/2024). Dalam laporan tersebut, Hasto diduga dengan tuduhan melakukan penghasutan dan/atau menyebarkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang membuat berita bohong sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 28 Ayat 3 juncto Pasal 45A Ayat 3 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Eko Okta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *