Bogor – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kemendagri RI, yang diwakili Kepala Bidang Fasilitasi Pengaduan dan Pengelolaan Informasi (FPPI) Pusat Penerangan (Puspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Rega Tadeak Hakim bersama tim melakukan kunjungan kerja di Desa Leuwiliang Kecamatan Leuwiliang Kabupaten Bogor.
Rega mengatakan, tujuan kedatangan timnya ke Desa Leuwiliang dalam rangka bagaimana mencari informasi terkait kondisi lapangan dan bagaimana kebutuhan PPID desa ke depan dalam memberikan layanan informasi publik yang baik kepada seluruh masyarakat. Sekaligus, menjadikan input dalam penyusunan kebijakan peraturan menteri dalam negeri.
“Kami dari kementerian dalam negeri menjalankan fungsi kami sebagai pembina, pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan di daerah sampai tingkat ke desa, terkait penyusunan kebijakan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi di tingkat desa, bagaimana mekanisme pelayanan informasi publik yang ada bagaimana kelembagaan yang mengelolanya yang menjadikan input untuk penyusunan kebijakan Peraturan Menteri Dalam Negeri,” beber Rega Tadeak Hakim kepada pewarta selapasa acara, Selasa (20/08/2024).
Dijelaskan pula mengacu pada UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bahwa setiap badan publik dari tingkat Kementerian sampai ke desa wajib menyediakan informasi yang menjadi kewenangannya kepada masyarakat/pemohon informasi publik.
Disebutkan pula, pembahasan utama dari kegiatan ini terkait pengaturan bagaimana kelembagaan PPID desa, siapa yang bertanggung jawab terhadap layanan informasi publik yang ada di desa, selama ini yang berjalan apa saja sarana prasarana atau saluran saluran masyarakat untuk mengakses terkait informasi publik, kemudian bagaimana mekanisme layanan informasi publik berjalan.
“PPID desa sangat penting, hadir untuk menjamin hak-hak masyarakat memperoleh informasi publik,” tegasnya.
Rega mengungkapkan bahwa kegiatan visitas ini merupakan kegiatan ketiga kalinya di Kabupaten Bogor di Kecamatan Leuwiliang, yang sebelumnya telah dilakukan di Desa Karehkel dan Desa Karacak.
Sementara itu Kepala Desa Leuwiliang H. Iman Nurhaiman menyampaikan rasa bangga dan terima kasih karena Desa Leuwiliang dikunjungi tim PPID Kementerian Dalam Negeri.
“Alhamdulillah ini ilmu buat kami. Tentunya dalam pelayanan. Terkait informasi dan publikasi yang harus kita berikan ke masyarakat dan ada hak-hak yang kita tidak diinformasikan sifatnya privasi. yang juga ada dari aturan yang membentengi dari undang-undang ada hal-hal yang tidak harus diinformasikan ke masyarakat maupun ke orang yang meminta informasi itu,” ucap Kepala Desa Leuwiliang H. Iman Nurhaiman.
Disebutkannya bahwa, pemerintahan nya memberikan pelayanan kepada masyarakat selama 24 jam yang sudah dimulai dari tahun 2022.
“Kita lakukan untuk memberikan pelayanan yang lebih maksimal terhadap masyarakat. Tiap hari, tiap malam ada petugas piket, satu kasi, satu Kaur, satu kadus, juga dari linmas. Prinsip nya kita melayani masyarakat, bukan ingin dilayanidilayani.” tegasnya.
Laporan : Dipidi