Anggota DPRD Kabupaten Bogor Tegaskan Warga Perumahan Bisa Memanfaatkan TPU Dimana Saja, Jika Ada Pungli Silahkan Lapor

IntelMedia – Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Ahmad Yaudin Sogir menegaskan kalau warga perumahan bisa memanfaatkan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang tersebar di Kabupaten Bogor.

Jika ada warga perumahan yang terkena musibah meninggal dunia, silahkan memanfaatkan TPU di Kabupaten Bogor.

Anggota dewan yang biasa dipanggil AY Sogir itu mengatakan, pemakaman untuk warga perumahan di TPU tidak dipungut biaya.

Jika ada pungutan, tegas AY Sogir, silahkan melaporkan pungli atau pungutan liar tersebut kepada pihak berwenang.

“TPU itu menyebar di 35 kecamatan di Kabupaten Bogor, silakan dimanfaatkan warga perumahan yang membutuhkan. Jika ada pungli silahkan laporkan,“ tegasnya.

Politisi PKB bersama anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, kini tengah melakukan sosialisasi terkait pemanfaatan TPU untuk warga perumahan dan umum.

AY Sogir menjelaskan, warga tidak harus bayar saat mendapatkan musibah meninggal dunia. Sebab, lahan pemakaman itu sudah menjadi hak masyarakat.

“Jika saat pemakaman masih kena tarif, ini akan kami tegur siapa oknumnya. Kami dapat amanat agar rakyat tidak segan-segan memproses pelaku pungli,” tambahnya.

Warga pun menyambut baik sosialisasi pemanfaatan TPU untuk warga perumahan oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, AY Sogir.

“Kami sebagai warga perumahan ikut bangga punya wakil rakyat yang merangkul warga perumahan, khususnya perumahan di Cilebut Barat,” ujar Ketua RW 15, Perumahan Pesona Cilebut Dua, Harpin.

Dia bersyukur anggota DPRD Kabupaten Bogor dari Desa Cilebut Barat itu mau merangkul dan silaturahmi dengan warga perumahan.

“Ini contoh yang sangat bagus, dan kami warga mengapresiasi AY Sogir. Kami sebagai pengurus RW siap melaporkan jika ada pungli TPU,” terangnya.

Mereka berharap pemanfaatan TPU untuk warga perumahan benar-benar bisa terealisasi dan warga perumahan yang meninggal dunia bisa dimakamkan di TPU, tanpa harus mengeluarkan biaya.(MTP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *