IntelMedia – Kemendikbudristek baru saja mengeluarkan regulasi terbaru terkait profesi, karier, dan penghasilan dosen.
Salah satu poin penting dalam kebijakan ini adalah pengetatan pemberian gelar profesor honoris causa.
Aturan ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 44 Tahun 2024, yang dirilis pada 10 September 2024.
Dalam peraturan ini, pemberian gelar kehormatan dari perguruan tinggi, khususnya gelar profesor, kini memiliki batasan yang lebih jelas.
Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Kemendikbudristek, Abdul Haris, menjelaskan bahwa sebelumnya tidak ada batasan jumlah profesor kehormatan yang dapat diberikan.
Dengan aturan baru ini, setiap perguruan tinggi hanya diperbolehkan memiliki satu profesor kehormatan untuk setiap rumpun ilmu.
“Ini adalah langkah untuk memperketat pemberian gelar kehormatan,” ungkap Haris dalam sosialisasi Permendikbudristek 44/2024 secara daring pada 3 Oktober.
Selain pembatasan jumlah, prosedur pengangkatan profesor kehormatan juga mengalami perubahan signifikan.
Aturan lama yang memungkinkan pengangkatan dilakukan oleh tim penilai dari perguruan tinggi dengan pertimbangan senat kini tidak berlaku.
Proses baru mengharuskan tim penilai terdiri dari minimal lima profesor, di mana tiga di antaranya harus berasal dari perguruan tinggi lain.
Baca Juga: Mencapai 4 Juta Pendaftar, BKN Berikan Dukungan untuk Kelompok Prioritas dalam Proses Seleksi PPPK
“Ini untuk memberikan pengakuan yang lebih luas dari komunitas akademik terhadap profesor yang diusulkan,” tegas Haris.
Haris menambahkan bahwa kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan martabat profesi dosen serta melindungi hak-hak ketenagakerjaan mereka.
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan profesi dosen akan semakin dihargai dan terlindungi.
Dengan peraturan baru ini, Kemendikbudristek berharap dapat menciptakan lingkungan akademik yang lebih baik dan profesional. (***)