IntelMedia – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Wawan Hikal Kurdi menantang bupati Bogor selanjutnya mencabut Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 60 Tahun 2023 soal kesehatan.
Hal itu diungkapkan pria yang karib disapa Wanhai ini saat membuka diskusi Kelompok Wartawan (Pokwan) DPRD Kabupaten Bogor, Senin, 30 September 2024.
Wanhai yang juga Ketua DPD Golkar Kabupaten Bogor ini menjelaskan, pemberlakuan Perbup No 60 Tahun 2023 sejak 1 Maret 2024 tentang Optimalisasi Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Pemberian Bantuan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan itu dinilai merugikan masyarakat.
“Saya sedih melihat masyarakat ingin berobat terlalu ribet birokrasinya, saya minta Perbup 60 itu dicabup pemimpin (bupati yang baru),” ujar Wanhai.
Wanhai menilai Perbup tersebut secara tidak langsung mengesampingkan fungsi dan tujuan utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
Rumah sakit yang tadinya bersifat kemanusian dianggapnya bergeser menjadi industri kesehatan dan mencari keuntungan semata.
“Dan pihak yang paling banyak dirugikan adalah keluarga miskin. Ini Perbup 60 harus dicabut karena tidak berpihak kepada masyarakat. Banyak merugikan daripada manfaatnya,” ungkapnya.
Anggaran Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) di biayai APBD Kabupaten Bogor.
Berdasar Perbup No 60 Tahun 2023, masyarakat miskin, Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Bukan Pekerja dapat dilayani di rumah sakit jika telah tervalidasi masuk dalam daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Sementara untuk dapat masuk dalam daftar DTKS, warga harus melalui proses tahapan pendataan, verifikasi data, pengecekan pada Aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG), validasi DTKS, dan pendaftaran. Data juga diperbaharui per bulannya.
Adanya pembatasan waktu penginputan data pemohon yang hanya dilakukan antara tanggal 15 – 25 dalam sebulan menyulitkan masyarakat yang membutuhkan layanan gawat darurat. (MTP)