INTELMEDIAUPDATE, Cibinong – Pendaftaran nikah atau rujuk di Kantor Urusan Agama (KUA) unit Cibinong Kabupaten Bogor ditutup pada akhir bulan November ini. Hal tersebut dikatakan Kepala KUA, H.Hermanmelalui Saiful Ikhwan selaku Penghulu saat dimintai konfirmasi, Jumat (15/11/24).
“Untuk pendaftaran nikah atau rujuk, terakhir pada tanggal 29 November ini, hingga nanti dibuka kembali pada tanggal 2 Januari 2025,” kata Saiful di ruang kerjanya.
Meski demikian, masih kata Saiful, pelaksanaan nikah atau rujuk pada bulan Desember (2024) mendatang, tetap dilaksanakan jika sudah mendaftar pada waktu sebelumnya.
“Intinya, ini demi optimalisasi serapan anggaran dari biaya nikah (Rp600.000) pada tahun ini yang akan segera disetorkan. Karena jika lewat dari tanggal 10 Desember, maka sudah masuk serapan anggaran untuk 2025,” lanjutnya.
Untuk diketahui, ketentuan tersebut bersumber Surat Edaran (SE) Dirjen Bimas Islam Nomor : B – 567/DJ.III/KU.00/10/2024, tanggal 25 Oktober 2024 juga berpedoman pada Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri Agama Nomor 678 Tahun 2024. (Wando)