INTELMEDIA – Baru-baru ini, Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono menyampaikan, Hakim Konstitusi Anwar Usman akan tetap turut menyidangkan sengketa Pilkada 2024. Padahal sebelumnya, Anwar Usman sempat dilarang untuk ikut mengadili perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 lalu lantaran untuk menghindari konflik kepentingan sebagaimana amanat putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang diketuai Jimly Asshiddiqie pernah memutuskan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (Hakim Terlapor) melakukan pelanggaran sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan. Alhasil, MKMK pun memberhentikan Hakim Konstitusi Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.
Menanggapi Hakim Konsitusi Anwar Usman yang juga adik ipar Jokowi masih bertugas di MK, pengamat politik Dr Agus Surachman mengaku sudah mendengar.
“Ya, Anwar Usman yang pernah popular memutuskan syarat cawapres dulu semasa menjabat Ketua MK diketahui masih bertugas. Tapi, menurut saya tak apa-apa, jika ia ikut menangani perkara sengketa pilkada. Kan, hakimnya ada 9 orang. Artinya putusannya nanti bukan satu orang, melainkan dari 9 hakim. Dan, Ketua MK pun masih Suhartoyo ,” kata Agus Surachman, pada Rabu (11/12/2024).
Ia juga berharap MK bisa menjaga amanah dan kepercayaan masyarakat. Sebab, semua pihak yang mengajukan gugatan perselisihan Pilkada harus diterima dengan baik oleh MK.
“Para pasangan calon mempunyai hak untuk mengajukan gugatan ke MK jika tidak menerima hasil Pilkada yang telah diumumkan KPU di daerah masing-masing. Semoga MK bisa mengemban amanah dan bertugas dengan baik. Saat ini, diketahui MK menangani sebanyak 115 perkara gugatan terkait pilkada 2024. Semoga dilakukan secara profesional, dan transparan,” tukasnya.
Agus juga berharap jangan ada hakim MK yang bermain mata dengan pihak yang berperkara.
“Jika ada perselisihan hasil pilkada, lakukan gugatan ke MK dengan batasan waktu yang telah ditentukan,” tuntasnya. (Nesto)