IntelMedia – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor dinilai telah memberikan layanan terbaik dalam pengurusan berbagai surat urusan keagamaan Islam. Hal tersebut dirasakan penulis saat melakukan penelusuran penulis selama mengunjungi kantor yang beralamat di Jl. Raya Narogong No.1, Cileungsi, Kabupaten Bogor tersebut, Senin (6/1).
Mulai memasuki kantor, tampak di ruangan depan terpampang banner bertuliskan ‘Informasi Layanan Digital’ memuat jenis pelayanan apa saja yang dapat dilakukan di KUA Cileungsi, mulai dari persyaratan nikah, pencatatan isbath nikah, legalisir, nikah /rujuk, rekomendasi nikah, IJOP (izin operasional-Red) masjid /musholla, IJOP Ponpes MJDT dan LPQ, IJOP Majlis Ta’lim, taukil (ikrar berwakil-Red) wali, arah kiblat, akta ikrar wakaf, masuk islam, hingga duplikat.
Jika ingin mengetahui lebih rinci mengenai jenis pelayanan, kita bisa scan QR Code yang terdapat di papan ‘Informasi Layanan Digital’ dan dalam isi situs Kemenag tersebut, kita akan menemukan menu sesuai dengan tujuan kita masing-masing dengan detail.
“‘Informasi Layanan Digital tersebut sangat membantu kami dan juga masyarakat yang membutuhkan dengan keyakinan bahwa setiap yang datang ke kantor KUA hendak ngurus surat-surat itu dipastikan membawa android dan dapat dengan mudah memperoleh informasi langsung d HP nya,” ungkap H Suhendi, SAg, M.H. ditemui di ruangannya.
Menurut Suhendi, pada musim pernikahan seperti bulan dzulhijjah, pelayanan meningkat dari biasanya sehingga dirasa jumlah pegawainya masih kurang. Namun dengan adanya ‘Informasi Layanan Digital’ tersebut pihaknya sangat terbantu karena masyarakat bisa mendapat informasi cukup dengan scan kode QR yang ada di ‘Informasi Layanan Digital’ tersebut.
“Silahkan lengkapi persyaratan yang dibutuhkan sesuai dengan informasi yang didapat secara digital tersebut, lalu bawa kepada kami untuk diperiksa kelengkapan dan keabsahannya. Jika sudah lengkap maka silahkan bayar biaya yang dibutuhkan dengan cara transfer langsung melalui ATM atau M Banking atau bayar melalui Bank yang telah bekerjasama dengan Kemenag Pusat, selanjutnya tinggal menunggu waktu sesuai jadwal yang telah ditetapkan baik secara sistem maupun secara manual,” imbuh Suhendi.
Ditanya bagaimana dengan yang tidak memiliki android, Suhendi mempersilahkan bertanya langsung di loket pelayanan, “Apabila tidak memiliki android atau lagi tidak ada quota, silahkan bertanya langsung ke loket pelayanan, dan petugas kami akan membantunya dengan baik,” katanya.
Terjadi pada penulis ketika hendak melakukan mBanking membayar biaya nikah keponakan, namun berulang-ulang mengalami kesulitan masuk ke menu lanjutan hingga berulang-ulang namun gagal, setelah dipertanyakan kepada petugas bernama Yulianti, beliau menawarkan jasa untuk membantu kami secara cuma-cuma.
Dikatakan Suhendi, situs Kemenag RI tersebut memang sangat sulit untuk diakses lebih lanjut terutama pada jam sibuk, “Hal ini harus dimaklumi karena bisa jadi pada saat yang sama jutaan orang sedang berusaha memasukinya. Maka terjadilah antrian dan desak-desakan netizen yang hendak masuk ke situs tersebut, bahkan sudah berada di dalam situs pun memungkinkan masih ber desak-desakan sehingga sulit untuk mendapatkan pelayanan online lebih lanjut,” terangnya.
Namun tenang aja, lanjut Suhendi, petugasnya akan dengan senang hati melayani kendala teknis pendaftaran online tersebut. Karena menurut Suhendi, seharusnya yang mendaftar bukan di pihak KUA melainkan pihak yang bersangkutan, “Itulah gunanya diadakan situs, agar yang bersangkutan dapat akses untuk melakukan sendiri secara langsung di rumah tanpa harus repot datang ke kantor KUA,” imbuhnya.
“Pada kesempatan ini juga saya ingin pertegas bahwa selaku Kepala KUA, saya tidak pernah meminta imbalan atas jasa layanan yang saya lakukan. Demikian juga Staff kami dilarang untuk meminta bayaran atau imbalan atas kerja mereka. Pelayanan yang kami lakukan didasari dengan pelayanan penuh keikhlasan, sesuai moto Kemenag RI ‘Ikhlas Beramal’. Hal ini penting saya utarakan agar kami semua di KUA Cileungsi termasuk khoirunnaas anfa’uhum linnaas, yaitu orang yang memberi manfaat terhadap orang lain,” pungkasnya.
Diketahui, saat ini KUA dikenal sebagai tempat pencatatan pernikahan untuk umat Islam. Namun, ada rencana dari Kementerian Agama untuk memperluas layanan KUA sehingga bisa digunakan untuk pencatatan pernikahan semua agama. Sehingga, di masa depan kemungkinan besar KUA akan menjadi tempat pencatatan pernikahan bagi semua warga negara Indonesia untuk semua agama.
Perubahan ini masih dalam tahap perencanaan dan belum berlaku secara resmi. Namun sebagai informasi, alasan perubahan dikarenakan Kementerian Agama ingin menjadikan KUA sebagai etalase pelayanan bagi semua agama di Indonesia. Walaupun, hal tersebut mendapat tantangan dari beberapa pihak yang mengkritisinya dengan alasan akan memicu disharmoni.
Maka dapat diinformasikan, meskipun saat ini KUA identik dengan urusan pernikahan Islam, namun masa depan KUA bisa jadi lebih inklusif dan melayani semua warga negara Indonesia terlepas itu agama apa. (DidiS).